Sintang (Antara Kalbar) - Realisasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya masih tertunda karena belum ada pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR yang semula dijadwalkan tanggal 5 Februari.
    Anggota Komisi II DPR RI Sukiman menuturkan, pada Jumat (5/2) memang tidak ada pembahasan daerah otonom baru (DOB) persiapan antara Mendagri dan Komisi II DPR RI.
    "Karena kesibukannya, Pak Mendagri minta ditunda pembahasannya. Apalagi 11 Februari nanti, ada jadwalnya juga, apakah nanti Mendagri bisa hadir atau tidak, saya belum tahu," ujar Sukiman.
    Menurut Sukiman, Mendagri minta pembahasan mengenai DOB persiapan ditunda karena mereka sedang mempersiapkan dulu peraturan pemerintah tentang desain besar (grand design) penataan daerah dan Peraturan Pemerintah Penataan Daerah. Dua peraturan pemerintah inilah yang harus diselesaikan Kemendagri, baru dibahas mana saja yang menjadi DOB persiapan.
    Dikatakan dia, rencananya Kamis (11/2) besok, Mendagri akan menyampaikan desain besar penataan daerah pada Komisi II.     "Sebanyak 65 usulan DOB tahap pertama dan 22 usulan DOB tahap kedua yang sudah mendapatkan Ampres yang akan jadi prioritas pembahasan Komisi II bersama Kemendagri," bebernya.
    Hanya saja, pemerintah pusat harus menyelesaikan dulu Peraturan Pemerintah tentang grand design penataan daerah ini. Apalagi desain besar yang dibuat pemerintah bersama sejumlah ahli dan akademisi sudah selesai 2010. Grand design itu juga yang akan menjadi acuan pemerintah hingga 2025.
     Sedangkan penataan daerah merupakan sub bagian dari grand desain besar penataan daerah yang harus diselesaikan juga peraturan pemerintah-nya. "Semua ini kewenangan pemerintah, DPR hanya memberikan masukan dan pengawasan," ujarnya.
    Kata dia, tentu dalam pembahasan itu, akan tampak daerah mana saja yang masuk pembangunan strategis negara. Sejumlah DOB yang telah mendapatkan Ampres harus diprioritaskan untuk menjadi DOB persiapan, termasuk Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sekayam, dan Benua Landjak.
    Jika penetapan PP DOB persiapan ini keluar, proses berikutnya pelaksanaan program Daerah Otonom Baru Persiapan akan dilakukan selama tiga tahun, untuk kemudian dievaluasi. Kalau sesuai rencana—jika dibahas dan PP dikeluarkan tahun ini—berarti di tahun 2018, DOB persiapan mulai dievaluasi oleh tim yang dibentuk Kemendagri.
    Para pakar akan melihat daerah mana saja yang bisa diusulkan menjadi DOB definitif dan disahkan UU DOB-nya.
   "Prosesnya dari peraturan pemerintah (PP) dulu. Setelah PP penetapan DOB persiapan keluar, baru hasil evaluasi di 2018, calon DOB definitif diusulkan ke DPR untuk disahkan undang-undang DOB-nya," jelasnya.
   Dia menegaskan, DPR inginnya pembentukan DOB semakin cepat. Sebab diharapkan pemilu 2019, DOB definitif bisa menggelar pemilu sendiri. "Tapi semua tergantung kesiapan pemerintah," ujarnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016