Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, mengatakan Kepala Daerah tingkat Kabupaten yang terpilih pada Pilkada 9 Desember 2015 akan dilantik dalam dua tahap di Balai Petitih Kantor Gubernur dan dimulai pada tanggal 17 Februari 2016.
"Rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada lalu (2015) akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pada 17 Februari ada enam pasang Bupati dan Wakilnya, yang secara serentak dilakukan bersamaan dengan 196 bupati dan wali kota beserta wakilnya se-Indonesia," kata Cornelis usai menghadiri pelantikan tujuh gubernur di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI, Jumat.
Sementara itu, lanjutnya, tahap kedua ada satu kabupaten yang akan dilantik nanti pada bulan Juni, karena masa jabatannya belum selesai.
Dia menjelaskan, pelantikan di Balai Petitih kantor Gubernur Kalbar dan dilakukan oleh Gubernur Kalbar itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mana pelantikannya dilakukan oleh Gubernur di ibu kota provinsi.
"Dalam UU itu disebutkan, pelantikan dilaksanakan oleh Gubernur di ibu kota provinsi, serta tidak boleh mengurangi masa jabatan kepala daerah satu hari pun. Ini sudah keputusan finalnya," tuturnya.
Enam pasangan Bupati/Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015, telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Martin Rantan dan Suprapto, Bupati Sekadau, Rupinus dan Aloysius, Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno dan Askiman, Bupati Melawi, Panji dan Dadi Sunarya Usfa Yursa, Bupati Kapuas Hulu, Abang M. Nasir dan Antonius L.A. Pamero, serta Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dan Agustinus Naon.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016