Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti yang tidak punya nilai ekonomis, Jumat.
Pemusnahan itupun disaksikan langsung Wali Kota Singkawang/perwakilan, Kapolres Singkawang/perwakilan, DPRD, Pengadilan Negeri Singkawang/perwakilan, BNN Singkawang/perwakilan, BPN Singkawang/perwakilan, dan pegawai Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravix mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam UU No 16 tahun 2004 Pasal 32 yang menyatakan bahwa kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor dalam hal pemusnahan barang bukti yang telah inkrah (yang mempunyai keputusan dari Pengadilan) yang punya hukum tetap.
"Setelah inkrah, barulah bisa kita laksanakan pemusnahan," katanya di Singkawang, Jumat.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah rata-rata yang tidak mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan yang mempunyai nilai ekonomis pihaknya lakukan lelang.
"Untuk pelelangan juga sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Yang dimusnahkan pada hari ini, jelasnya, narkotika jenis shabu-shabu seberat 349,358 gram, pil ekstasi seberat 58,7117 gram, ganja seberat 7,52 gram, dan 61 buah sertifikat.
"Sertifikat ini atas kasus korupsi Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008 di Kelurahan Sagatani. Karena keputusan pengadilan Tipikor mengatakan itu harus dimusnahkan, maka dari itu kita musnahkan," tuturnya.
Menurutnya, untuk kasus Narkotika, merupakan barang bukti dari tahun 2015 hingga sekarang. Sedangkan untuk sertifikat, merupakan barang bukti dari tahun 2014.
"Untuk tersangkanya ada empat orang. Berdasarkan hasil keputusan pengadilan tipikor, keempat tersangka ini sudah menjalani hukuman," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016