Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, menggunakan telepon selular saat memberikan pelayanan pada masyarakat.
    "Jangan ada aparatur yang tengah memberikan pelayanan pada masyarakat, sambil berkomunikasi menggunakan handphone atau alat komunikasi lainnya," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
   Larangan atau ketentuan itu, telah dimuat dalam Surat Edaran No. 800/126/EKBANG, 12 Februari 2016 tentang penggunaan alat komunikasi pada jam pelayanan.
    Dengan telah dikeluarkannya surat edaran tersebut, ia meminta seluruh aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mematuhi ketentuan tersebut.
    "Terlebih, Pemkot Pontianak telah menyandang predikat sebagai kota terbaik se-Indonesia dalam pelayanan publik dan mendapat penghargaan dari Ombudsman RI. Penghargaan yang diterima ini merupakan bukti bahwa pelayanan publik Kota Pontianak lebih baik dari kota yang selama ini digaung-gaungkan di media," ungkapnya.
    Menurut dia, keberhasilan itu, tidak terlepas dari peran aktif jajaran PNS di lingkungan Pemkot Pontianak yang selama ini sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang baik sehingga diakui oleh sebagian besar masyarakat.
    "Saya minta itu terus ditingkatkan, berikan pelayanan yang cepat, murah, transparan dan bebas dari pungli (pungutan liar)," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016