Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah elemen, kelompok masyarakat, individu, serta akademisi di Pontianak, Senin, menyampaikan petisi terkait rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
    Berikut isi petisi tersebut "Kami, segenap komponen masyarakat Kalimantan Barat dengan berbagai latarbelakang profesi dan organisasi menyatakan keprihatinan yang mendalam atas nasib pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai ujung tombak perlawanan terhadap praktek penjarahan sumber daya public untuk kesekian kalinya ingin dilemahkan. Mulai dari kriminalisasi Pimpinan dan Penyidik KPK hingga upaya melumpuhkan KPK dengan agenda Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
    Masyarakat Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat mencatat bahwahsannya KPK-lah yang mampu menyeret para pejabat, penegak hukum, politisi dan pengusaha papan atas kepenjara. Bahkan sekelas ketua lembaga negara, ketua partai politik dan petinggi penegak hukumpun tidak bias lepas dari jaring penegakan hukum KPK. Lembaga yang lahir dari rahim reformasi 1998 itu telah membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Republik ini. Hukum tidak lagi tumpul keatas dan tajam kebawah, akan tetapi KPK telah menjadikan hukum juga tajam keatas.
    Hari ini, kita menyaksikan betapa pongahnya para wakil rakyat di DPR yang ingin melumpuhkan KPK  melalui Revisi UU KPK. Penegakan hukum pemberantasan korupsi akan dibuat menjadi tidak independen dengan adanya Dewan Pengawas. Kewenangan penyadapan, SP3 bahkan penyitaan yang dilakukan penyidik atas intruksi pimpinan KPK, harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Padahal dengan adanya kewenangan itulah yang membuat KPK efektif melakukan operasi tangkap tangan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, atas nama akal sehat dan agenda penegakan hukum pemberantasan korupsi, revisi UU KPK harus DITOLAK SEKARANG JUGA !!!
    Untuk itu, kami yang berkumpul pada hari ini, mewakili segenap komponen masyarakat Kalimantan Barat menyampaikan TUNTUTAN :
    DPR RI sebagai wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi dan kehendak masyarakat dengan menghentikan proses pembahasan revisi UU KPK.
    Presiden Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sebagai syarat prosedural pembahasan Revisi UU KPK di DPR.
    Mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat dan Indonesia pada umumnya untuk bersama-sama, bahu-membahu dan bersatu-padu mendesakkan tuntutan TOLAK REVISI UU KPK.
    Pontianak, 22 Februari 2016
“RAKYAT BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN”

 KOALISI MASYARAKAT SIPIL ANTI KORUPSI
  KALIMANTAN BARAT

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016