Jakarta (Antara Kalbar) - Hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015 menyatakan bahwa penyuapan dilakukan oleh masyarakat kepada lembaga-lembaga publik cenderung karena ingin proses pengurusan dipercepat.

Kepala Suryamin ketika mengumumkan hasil SPAK di kantornya, Jakarta, Senin menyatakan, survei menunjukkan 43,53 persen masyarakat melakukan hal demikian.

Sementara 35,69 persen lainnya memberikan "uang lebih" sebagai tanda terima kasih, 11,26 persen untuk mendapatkan pelayanan lebih baik dan 9,52 persen demi menjaga hubungan baik.

"Kami melakukan survei di sepuluh layanan publik yaitu di RT/RW, Kelurahan/Kecamatan, Kepolisian, PLN rumah sakit, sekolah, pengadilan, KUA, Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pertanahan," ujarnya.

Hasil ini menunjukkan bahwa praktik-praktik korupsi masih banyak terjadi di masyarakat, walau secara intensitas tindakan tersebut termasuk dalam korupsi skala kecil atau "petty corruption".

Menurut Suryamin, BPS mendapatkan data bahwa ada 41,36 persen kasus "petty corruption" pada layanan publik pada tahun 205, meningkat dari tahun 2014 yang sebesar 40,21 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hanya mengambil tindakan pencegahan terhadap jenis korupsi seperti itu.

Namun, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan bahwa KPK tidak akan main-main dalam melakukan tindakan pencegahan tersebut.

"KPK sudah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendampingan kepada kepala-kepala daerah, terutama yang baru terpilih dari pilkada, 9 Desember lalu dan menyarankan agar semua pelayanan dilakukan melalui satu pintu untuk mencegah korupsi ataupun gratifikasi. KPK akan tetap masuk dan melakukan tugasnya jika ditemukan indikasi korupsi yang merugikan orang banyak," kata Pahala.  
   
SPAK sendiri dilakukan pada bulan November 2015 di 33 provinsi, 170 kabupaten/kota dengan jumlah sampel 10.000 rumah tangga. Survei mencakup pemahaman dan pengalaman masyarakat berurusan dengan layanan publik terkait dengan tindakan penyuapan, pemerasan dan nepotisme. 

(M054/Subagyo)

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016