Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia menemukan barang tidak memiliki sertifikasi produk, ilegal dan tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) saat melakukan inspeksi mendadak, di pasar tradisional dan sejumlah supermarket Kota Pontianak.

"Hari ini kami melakukan sidak untuk memantau langsung kondisi barang-barang di pasar sekaligus memberikan pemahaman, pengertian, edukasi dan lain sebagainya agar pelaku usaha tidak menjual produk yang tidak memiliki sertifikasi produk misalnya berlabel SNI, hingga mencantumkan masa kadaluwarsa," kata Ketua Komisi IV Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN-RI, Firman Tumantara, seusai melakukan sidak di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan jaminan mutu dan keamanan kepada konsumen, apalagi diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang tentunya akan banyak produk impor yang akan masuk ke Indonesia sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Hasil sidak kami, tadi masih menemukan produk makanan hingga kabel listrik yang dijual pelaku usaha tanpa memiliki sertifikasi produk dan label SNI. Untuk itu barang-barang yang menjadi temuan itu akan dibawa ke Jakarta untuk dijadikan barang bukti," katanya.

"Tugas dari BPKN adalah melakukan verifikasi dan pemantauan mengenai produk makanan, yang melakukan sosialisasi dan edukasi dengan lembaga-lembaga konsumen, serta berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Firman menambahkan, kewenangan dari BPKN adalah untuk mengetahui produk-produk yang masih melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

"Yang bisa kami lakukan hanya melakukan edukasi dan advokasi kepada para pelaku usaha bahwa produk yang dijualnya telah melanggar ketentuan. Saya minta para pelaku usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku seperti menjual produk makanan yang telah kadaluwarsa, kemasan rusak, atau menjual barang yang tidak memiliki SNI," ujarnya.

Jangan sampai, menurut dia negara Indonesia menjadi "negara sampah" dalam artian negara lain membuang produk-produk sisa seperti yang sudah kadaluwarsa dan tidak berkualitas ke Indonesia dengan diberlakukannya MEA.

"UU Perlindungan Konsumen sudah lahir sejak tahun 1999, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha yang tidak mengetahui kalau produk yang dijualnya telah melanggar hukum. Jangan sampai pelaku usaha berprinsip kemudian mencari keuntungan dengan merugikan konsumen, karena prinsip ini memang tidak benar dan tidak sehat," katanya.

Firman mengimbau, kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli barang, dengan melihat label apakah sudah SNI, label halal kalau yang muslim, dan ada tanggal kadaluwarsa, serta tetap cinta produk dalam negeri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo membenarkan sidak BPKN dan Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak banyak menemukan beberapa produk dari luar negeri, yang tidak berlabel halal, tidak memiliki label berbahasa Indonesia, masa kadaluwarsa yang habis hingga kemasan produk yang rusak.

"Kedepan kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap masuknya produk, baik barang dan pangan dari luar, sementara bagi pelaku yang tetap menjual barang ilegal akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016