Sanggau (Antara Kalbar) - Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia, berhasil diamankan tim tugas khusus (Gasus) Polres Sanggau, pada Rabu (2/3) sekira pukul 14.00 WIB.
    Miras ini diamankan petugas dari tangan RH dan YY. Sebelumnya petugas mengamakan RH di jalan raya Malenggang, Dusun Balai 4. Lantas kemudian, mengamankan YY di RT 001, Dusun Bakai Desa Balaikarangan 4, Kecamatan Sekayam.
    Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dipimpin KBO Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rahkmad Kartono SH dan anggota Gasus.
    Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja S Ik melalui KBO Reskrim IPDA Rakhmad Kartono SH, kedua tersangka ini, disangkakan menjual miras jenis Lemon Gin (botol) volume 170 ML, dengan kandungan alkohol 40 persen, sebanyak 144 botol  atau dikemas dalam tiga dus.
    Kemudian, diamankan juga Bir Hitam (kaleng) merek Trio Stout volume 330 ML dengan kandungan alkohol 7,2 persen, sebanyak 72 kaleng  atau 3 krat. "Miras ini asal Malaysia, jenis Lemon Gin ada 144 botol, kemudian Bir Hitam ada 72 kaleng. Kita mengamankan dua tersangka yakni YY dan RH," ujarnya.
    Ditegaskan, pihaknya tidak akan ada teloransi terhadap berbagai tindakan melawan hukum, diantaranya peredaran barang ilegal asal Malaysia. "Tidak ada kompromi, jika kedapatan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.   

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016