Pontianak (Antara Kalbar) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalimantan Barat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan pajak 2015.
"Kegiatan ini merupakan acara rutin tahunan berupa Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat, juga dihadiri 80 pembayar pajak terbesar di Kalbar, sembilan bendaharawan pemerintah terpatuh dan 10 asosiasi/paguyuban masyarakat adat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Slamet Sutanto di Pontianak, Senin.
Dia mengatakan, panutan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 diharapkan dapat memberikan pengaruh positif kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Kalimantan Barat dan dapat menjadi pedoman serta panutan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tepat waktu, sehingga angka kepatuhan meningkat.
"Dengan meningkatnya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan diharapkan dapat meningkatkan angka realisasi penerimaan negara," katanya.
Slamet menambahkan, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 disebutkan, bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, wajib menaati dan mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu melalui sarana e-Filing.
"Perlu diketahui bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2016, dan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2016," tuturnya.
Dia juga menambahkan, salah satu sumber dana ABPD adalah Dana Bagi Hasil Pajak. Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak yang diperoleh dari penerimaan PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PBB P3 untuk tahun 2015 mencapai Rp356,29 miliar, sedangkan untuk tahun 2016 direncanakan sebesar Rp372,27 miliar.
Mengingat besarnya alokasi Dana Bagi Hasil Pajak ini tergantung pada jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi yang patuh membayar pajak. Maka dari itu, diimbau agar masyarakat Kalimantan Barat semakin sadar dan peduli akan arti.
Pada tahun 2016 target yang dibebankan Kanwil DJP Kalimantan Barat adalah sebesar Rp7,057 triliun, dengan target pertumbuhan sebesar 36,96 persen.
"Oleh karena itu diharapkan dukungan penuh dari pejabat daerah, tokoh masyarakat, wajib pajak, serta seluruh komponen masyarakat, agar target yang diemban Kanwil DJP Kalimantan Barat dapat tercapai," katanya.***3***
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kegiatan ini merupakan acara rutin tahunan berupa Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat, juga dihadiri 80 pembayar pajak terbesar di Kalbar, sembilan bendaharawan pemerintah terpatuh dan 10 asosiasi/paguyuban masyarakat adat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Slamet Sutanto di Pontianak, Senin.
Dia mengatakan, panutan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 diharapkan dapat memberikan pengaruh positif kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Kalimantan Barat dan dapat menjadi pedoman serta panutan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tepat waktu, sehingga angka kepatuhan meningkat.
"Dengan meningkatnya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan diharapkan dapat meningkatkan angka realisasi penerimaan negara," katanya.
Slamet menambahkan, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 disebutkan, bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, wajib menaati dan mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu melalui sarana e-Filing.
"Perlu diketahui bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2016, dan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2016," tuturnya.
Dia juga menambahkan, salah satu sumber dana ABPD adalah Dana Bagi Hasil Pajak. Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak yang diperoleh dari penerimaan PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PBB P3 untuk tahun 2015 mencapai Rp356,29 miliar, sedangkan untuk tahun 2016 direncanakan sebesar Rp372,27 miliar.
Mengingat besarnya alokasi Dana Bagi Hasil Pajak ini tergantung pada jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi yang patuh membayar pajak. Maka dari itu, diimbau agar masyarakat Kalimantan Barat semakin sadar dan peduli akan arti.
Pada tahun 2016 target yang dibebankan Kanwil DJP Kalimantan Barat adalah sebesar Rp7,057 triliun, dengan target pertumbuhan sebesar 36,96 persen.
"Oleh karena itu diharapkan dukungan penuh dari pejabat daerah, tokoh masyarakat, wajib pajak, serta seluruh komponen masyarakat, agar target yang diemban Kanwil DJP Kalimantan Barat dapat tercapai," katanya.***3***
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016