Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang akan mengkaji ulang pelaksanaan dum terhadap 26 aset yang dilakukan oleh Pj Bupati Sintang Alexius Akim.
    "Tim baru sedang mengkaji kembali terhadap pelaksanaan dum aset ini. Kami lihat aspek legalnya lagi, seperti apa," kata Bupati Sintang Jarot Winarno.
    Sejatinya, ia menambahkan, tujuan dum aset sebenarnya baik, yaitu untuk mensejahterakan pegawai. Terutama yang pensiun dan pegawai yang telah lama menempati dan menggunakan aset tersebut.
    Dia mengatakan, yang sedang dikaji kembali oleh tim dalam dum aset ini hanya dari aspek legalitasnya saja dan tidak sampai mengkaji untung ruginya. Jarot menegaskan, pihaknya belum memutuskan apakah menyetujui dum aset ini atau membatalkannya. Sejauh ini, tim sedang mengkaji untuk penyelesuaian pelaksanaan dum tersebut.
    Ia mencontohkan, dum aset tanah di sebelah lapangan tenis Gang Transito. Kata dia, ke depan lapangan tenis itu akan dibangun tribunnya. Jadi jika tanah di kawasan itu di dum, lalu yang tersisa hanya satu meter dari lapangan tenis, maka tidak bisa dibuat tribun. "Rugi juga masyarakat pencinta olahraga," ujar penyuka sepak bola ini.
    Selain itu, pengkajian yang dilakukan oleh tim juga mengenai keluhan dari para pensiunan pegawai terhadap dum aset di Akcaya III. Kata dia, para pensiunan pegawai menilai harga dum aset di Akcaya III terlalu tinggi. Tenggang waktu pembayaran uang mukanya juga terlalu pendek. "Semuanya sedang dikaji kembali satu persatu," beber Jarot.
    Dihubungi terpisah, Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Ekonomi dan Keuangan, YAT Lukman Riberu menyatakan sangat tidak setuju dengan pelaksanaan dum aset yang bernilai tinggi. Contohnya dum aset tanah dengan lokasi strategis. Lukman menyatakan, dalam pelaksanaan dum aset yang dilakukan Pj Bupati Sintang, dirinya sebagai staf ahli bidang ekonomi dan keuangan tidak dilibatkan sama sekali sebagai tim. "Saya sama sekali tidak diajak oleh tim yang memberikan telaah pada Pj Bupati Sintang, Alexius Akim untuk membahas dum aset ini," bebernya.
    Dia mengaku baru tahu ada pelaksanaan dum aset setelah membaca pemberitaan harian Kapuas Post. Setelah dikajinya, Lukman menilai, dum aset berupa tanah oleh Pemkab Sintang jelas merugikan. Apalagi di situasi ekonomi yang sedang sulit seperti saat ini.     "Kok disaat masyarakat sedang sulit, karena turunnya harga karet dan sawit, Pemda Sintang justru menjual aset yang strategis pada pegawainya," ujarnya.
    Apalagi—lanjut Lukman—aset strategis tersebut diberikan pada pegawai yang sudah memiliki tanah dan rumah. Menurut dia, seharusnya Pemkab Sintang bisa mempertahankan aset yang ada. Terutama aset berupa tanah yang semakin hari harganya akan semakin tinggi.
    Kata dia, daripada Pemkab Sintang menjual tanah yang ada, kenapa tidak dirikan saja BUMD di atas tanah itu. Kalau ini dilakukan jelas bisa menambah pendapatan daerah. "Pastinya, pelaksanaan dum aset ini sangat merugikan Pemkab Sintang sendiri. Pemkab Sintang jelas melakukan pemborosan jika melanjutkan kebijakan ini. Jadi jika DPRD ingin membentuk pansus, saya sangat mendukungnya," ujar dia.
    Informasi yang dihimpun menyimpulkan, tak semua PNS dalam daftar penerima dum yang dikategorikan tidak berhak. Namun sejumlah nama pejabat—yang nota bene tak tinggal di fasilitas yang di-dum—ditambah kemapanan karena memiliki fasilitas hunian pribadi, membuat masalah dum ini bergulir dan belakangan jadi bola panas hingga ke DPRD Sintang.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016