Sanggau (Antara Kalbar) - Dua anggota Polres Sanggau masing-masing berpangkat Brigadir dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena berbulan-bulan mangkir tanpa alasan.
    Kedua anggota Polres Sanggau itu, masing-masing Brigadir AW dan Brigadir Ho, kata Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go S Ik melalui Kasubbag Humas IPTU Suprapto.
    Sanksi PTDH terhadap kedua anggota tersebut  setelah melalui proses panjang, dalam menindaklanjuti pelanggaran kode etik profesi Polri. Keduanya terbukti melanggar ketentuan larangan anggota Polri yang seharusnya.
    Larangan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila  meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut turut.
    "Dalam proses PTDH terhadap kedua Brigadir tersebut melalui sistem absensi masuk kerja diketahui Brigadir AW tidak masuk kantor selama 30 hari dan Brigadir Ho, tidak masuk kantor selama 37 hari. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai berikut, terhadap Brigadir AW telah dilaksanakan sidang sebanyak 3 (tiga) kali, yang digelar pada tanggal 18 Pebruari 2015, tanggal 03 Maret 2016 dan tanggal 10 Maret 2016.
    Dari tiga kali sidang tersebut tidak dihadiri terduga pelanggar walaupun pemanggilan sudah dilakukan sebayak 3 kali, sehingga sidang dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia)," paparnya panjang lebar.
    Ditambahkan Suprapto, terhadap Brigadir Ho dilakukan sidang sebanyak 4 (empat) kali pada tanggal 15 Pebruari 2016, 18 Februari 2016, 03 Maret 2016 dan 10 Maret 2016. Lantas, dari empat kali sidang tersebut tidak dihadiri terduga pelanggar, walaupun pemanggilan sudah dilakukan sebanyak 3 kali, sehingga sidang dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia).
    Kemudian, dari keseluruhan penilaian dan pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP. Maka ketua dan anggota sidang komisi memutuskan kepada kedua terduga pelanggar sebagai berikut, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
    "Makanya, menjatuhkan saksi bersifat rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Walaupun demikian, dari keputusan tersebut diatas terduga pelanggar diberikan waktu 3 (tiga) hari kerja setelah putusan sidang KKEP untuk melakukan banding. Dan apabila dalam waktu 3 (tiga) hari terduga pelanggar tidak mengajukan permohonan banding maka dianggap menerima putusan sidang KKEP tersebut," tegasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016