Singkawang (Antara Kalbar) - Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Singkawang, Muchlis mengatakan pihaknya mencatat terjadi 10 kasus pernikahan anak dibawah umur (pernikahan dini) sepanjang 2015, dikarenakan hamil di luar nikah.

"Dari Januari sampai September 2015, ada 10 kasus dan rata-rata karena hamil diluar nikah. Tapi mereka-mereka ini sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk melakukan pernikahan," katanya di Singkawang, Kamis.

Jika mereka sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, mau tidak mau harus dinikahkan. Karena pengadilan sudah memprosesnya.

Menurut dia, angka itu terjadi penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. "Saya lihat angka 10 itu terjadi penurunan dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Ia bersyukur, di tahun 2016 belum ada kasus pernikahan dini yang disebabkan hamil diluar nikah.

"Perlu peran orangtua, guru, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah untuk mengendalikan hal tersebut. Karena kalau mau dihabiskan, tidak mungkin, tapi mengendalikan," ajaknya.

Dari Kementerian Agama Singkawang, Bimas Islam, dan BP4 (Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan), jauh-jauh hari sudah mensosialisasikan bahaya dari pernikahan dini kepada anak-anak dibawah umur.

"Baik itu bahaya dari segi kesehatan, sosiologis, maupun sosial kemasyarakatan sudah kita jelaskan semua," tuturnya.

Disamping anak-anak, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada orangtua bahwa pernikahan dini itu akibatnya tidak baik. Menurutnya, dengan belum siapnya anak menjalin rumah tangga sebagai suami/istri maka terjadilah sebuah perceraian.

Dan Undang-Undang pun, katanya, sudah melarang dengan ketentuan UU No 1 tahun 1974, yang menyatakan anak laki-laki yang dari umur 19 tahun kebawah itu harus lewat Pengadilan Agama. Sedangkan wanita usia 16 tahun kebawah juga harus lewat Pengadilan Agama.

"Hal ini dimaksudkan, agar izin untuk melakukan pernikahan itu harus lewat Pengadilan Agama," katanya.

Menurut UU No 1 tahun 1974, lanjutnya, idealnya khusus untuk wanita minimal 16 tahun. Sedangkan laki-laki usia 19 tahun.

"Ini tidak perlu lagi meminta izin dari Pengadilan Agama. Cukup izin tertulis dari orangtua saja," kata Muchlis. 

(KR-RDO/A029)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016