Sintang (Antara Kalbar) - KPP Pratama Sintang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengadakan acara Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Dalam acara tersebut,  Bupati Sintang Jarot Winarno disaksikan para pejabat Forkompinda Kabupaten Sintang secara simbolis menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya menggunakan e-Filing.
    Penyampaian SPT Tahunan ini sejalan dengan SE MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
    "Ini sebuah kemudahan. Kami berharap masyarakat Kabupaten Sintang juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo dalam kata sambutannya.
    Ia menjelaskan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara  online  dan  realtime melalui internet di website Direktorat Jenderal Pajak.
    "Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja, di mana saja dengan mudah, cepat, dan aman menggunakan akses internet," ujar dia.
    Dikatakannya, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan di KPP Pratama Sintang masih belum menggembirakan, hanya mencapai 51,77 persen pada tahun 2015. Tahun ini, target penerimaan pajak KPP Pratama Sintang sebesar Rp658,86 miliar.
    "Dengan digelarnya acara pekan panutan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya di Kabupaten Sintang sehingga realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sintang dapat meningkat dan mencapai target yang telah ditetapkan," harapnya.
   Bupati Sintang Jarot Winarno dalam sambutannya menyambut baik terlaksananya kegiatan panutan penyampaian SPT Tahunan ini untuk mengingatkan Wajib Pajak membayar dan melaporkan pajak sebagai kewajiban warga negara yang harus ditunaikan kepada negara.
    Peran pajak bagi pembangunan negara maupun daerah sangat vital. Peran pajak bagi daerah adalah berupa transfer ke daerah dalam bentuk Dana Perimbangan. "APBD Sintang yang jumlahnya Rp1,8 triliun, porsi terbesarnya 94,5 persen berasal dari Dana Perimbangan, sementara Pendapatan Asli Daerah Sintang hanya menyumbang 5,5 persen. Ini menunjukan bahwa Dana Perimbangan yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus memberikan kontribusi yang sangat besar bagi APBD Sintang," kata dia.
    Jarot mengingatkan kepada seluruh kepala SKPD untuk memberikan teladan dan motivasi kepada jajarannya agar mematuhi ketentuan perpajakan khususnya pelaporan SPT Tahunan PPh. Kemudian, kepada wajib pajak dan masyarakat kabupaten Sintang untuk berpartisipasi aktif dalam pembiayaan negara dengan membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu.
    Pada kegiatan tersebut, KPP Pratama Sintang juga memberikan penghargaan kepada 10 Wajib Pajak dengan tingkat kepatuhan membayar dan melaporkan pajak terbaik tahun 2015 yang dilanjutkan dengan acara dialog perpajakan dengan para wajib pajak. 
    Acara semakin meriah dengan kehadiran Putri Indonesia dari Kalimantan Barat, Kornelia Meilinda Betsyeba, yang menerima kartu NPWP dari kepala KPP Pratama Sintang, M. Andi Setijo Nugroho. Dalam testimoninya, Linda mengatakan keputusannya mengajukan permohonan NPWP didasari oleh kesadaran pribadi sebagai warga kabupaten Sintang untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara.  


SATU TAHANAN YANG KABUR BERHASIL

Pewarta: Humas Kanwil Pajak

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016