Sanggau (Antara Kalbar) - Tim Reskrim Polres Sanggau menggrebek sebuah toko yang berada di Dusun Balai Karangan III, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Sabtu (19/3) sekira pukul 20. 00 WIB.  
    Toko ini milik Am alias Fn warga setempat. Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan masing-masing minuman beralkohol jenis bir hitam bermerk Stout Trio sebanyak 41 krat atau 984 kaleng, kemudian bir putih merk Orange Boom sebanyak 38 krat atau 912 kaleng.
    Penggrebekan itu dipimpin KBO Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rahmad Kartono SH dan beberapa anggota, setelah terlebih sekitar pukul 19.00 WIB mengamankan mobil Luxio KB 1582 KA dikemudikan Joni Effendy.
    Ia mengangkut 43 krat minuman beralkohol dari Malaysia dengan rincian 27 krat Stout Trio dan 16 krat Orange Boom, dengan tujuan Toko Ameng di Balai Karangan III. Saat dimintai keterangan Joni Effendi mengaku disuruh salah seorang wanita berinisial Rat, warga Kecamatan Entikong.
    Ditambahkan, saat digrebek Am alias Fm tak menyangkal, jika minuman itu berasal dari wanita berinisial Rat warga Entikong tersebut. "Tersangka Am alias Fm juga mengatakan miras itu dari wanita berinisial Rat yang merupakan warga Entikong itu," tegasnya.
    Ia menambahkan, penangkapan terhadap minuman keras itu, merupakan upaya untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Sanggau dan umumnya di Kalbar.
    Petugas Reskrim Polres Sanggau, akhirnya menetapkan Am alias Fm dan Rat sebagai tersangka. Saat ini petugas sedang melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016