Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Warih Sadono menyatakan, tidak ada kendala non-teknis dalam penanganan dan proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyangkut korporasi.

"Tidak ada hambatan non-teknis, tinggal menyamakan persepsi dan persiapan bukti untuk melanjutkan proses hukum kasus Karhutla hingga ke meja hukum," kata Warih Sadono dalam keterangan pers di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim penyidik Polda Kalbar memang sangat berhati-hati dalam menangani kasus Karhutla yang menyebabkan korporasi tersebut, agar perkaranya ketika dimajukan ke pengadilan "kena" atau sukses.

"Tidak ada bolak-balik dalam melengkapi berkas perkaranya. Kami hanya melakukan koordinasi menyamakan persepsi saja dalam penanganan kasus Karhutla," ungkapnya.

Menurut dia, proses hukum perorangan dan korporasi memang berbeda penanganannya, untuk perorangan bisa lebih cepat, sementara kalau korporasi harus melihat anggaran dasar rumah tangga perusahaan, ada badan hukumnya dan lainnya.

"Kalau gegabah, bisa-bisa yang korporasi nantinya mendatangkan penasihat hukum dari Jakarta, bukan dalam arti kami takut, tetapi lebih baik sebelum perang mempersiapkan amunisi sebanyak-banyaknya," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan, kekhawatirannya ada masalah non teknis terhadap proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyangkut korporasi.

"Untuk proses hukum kasus Karhutla yang menyangkut perorangan tidak ada masalah. Tetapi untuk kasus Karhutla yang menyangkut korporasi sudah dua kasus kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Tetapi menurut dia, untuk dua kasus Karhutla yang menyangkut korporasi tersebut hingga saat ini belum juga P21 dan kasusnya bolak-balik terus, walaupun sudah dilengkapi terus kekurangannya oleh tim penyidik.

"Masalah teknis tidak masalah, saya khawatir ada masalah non teknis, karena ini kasus yang menjerat para pengusaha besar. Saya mohon kami dibantu, karena ini menjadi hutang kami," ungkap Arief.

Akhir November 2015, Polda Kalbar menetapkan 26 tersangka dalam kasus Karhutla yang kesemuanya perorangan. Sementara untuk kasus korporasi yang tersangkut kasus Karhutla ada empat, yakni di Kabupaten Ketapang dua kasus, yakni PT SKM, dan PT KAL, di Kabupaten Kubu Raya satu kasus, yakni PT PJP, dan satu kasus di Kabupaten Melawi, atas nama PT RKJ PMA.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016