Pontianak (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mewanti-wanti para kepala sekolah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang ada di provinsi itu.
"Pemberantasan korupsi sangat penting dilakukan melalui pendekatan prevented dan edukatif melalui berbagai kegiatan, seperti penyuluhan dan penerangan hukum yang diharapkan di masyarakat akan timbul dan tumbuh budaya anti korupsi," kata Masyhudi saat menjadi narasumber Diklat Kepala SMA, SMK dan SLB di Pontianak, Rabu.
Diklat Kepala SMA, SMK dan SLB Tahap I tahun 2022 tersebut dengan tema 'Dalam Rangka Memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah pada Manajerial, Supervisi dan Kewirausahaan".
Masyhudi menjelaskan bahwa penyebab terjadinya penyimpangan pengelolaan dana khususnya di sekolah seperti penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pelatihan di tataran kepala satuan pendidikan dan tim pengelola.
Dia menegaskan agar dalam pelaksanaannya, para kepala sekolah di Kalbar supaya mentaati dasar hukum yang tertuang pada Peraturan Mendikbud Ristek No. 2 tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dia berharap para kepala satuan pendidikan agar memahami tentang petunjuk teknis pengelolaan dana dan dana tersebut tidak digunakan di luar peruntukannya.
Dalam berbagai kesempatan, Kajati Kalbar menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak atau memproses siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi.
Menurut dia, siapapun yang terlibat, akan pihaknya proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga jangan sekali-kali bertindak melanggar hukum, dan apabila itu dilakukan maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.