Solo (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang
tukang parkir yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di
kawasan Jalan Slamet Riyadi Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi, di Solo, Selasa, mengatakan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu bernisial RS (27), warga Laweyan Solo, dan kini sedang diproses hukum.
Menurut Agus, tersangka ditangkap oleh petugas, ketika sedang menggunakan sabu-sabu di sebuah kamar mandi tempat dia bekerja di Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (3/4), sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu pipet, satu buah bong terbuat dari botol palstik, sedotan, satu buah plastik kecil bekas bungkus sabu-sabu, dan satu handphone warna putih.
Agus menerangkan, petugas kepolisian setempat saat memeriksa HP milik tersangka terbukti melakukan komunikasi melalui SMS dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya dan memberikan petunjuk mengambil barang di suatu tempat.
"Tersangka ini, dengan menggunakan istilah pesanan 'supra' artinya seperempat (0,25) gram sabu-sabu dan paket pahe atau seperdelapan gram," katanya lagi.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku paket pahe sabu-sabu dengan harga Rp150 ribu per paketnya. Tersangka RS ini mempunyai hubungan komunikasi dengan pihak di atasnya dan juga ke bawah.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 12 tahun, sedangkan denda uang minimal Rp40 juta hingga Rp8 miliar.
Pihaknya terus meningkatkan operasi terutama kasus narkoba karena Solo menjadi salah satu daerah pemasaran para bandarnya.
Dia menegaskan, pemerintah pusat juga telah menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, sehingga peran masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas jaringannya termasuk di wilayah Solo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi, di Solo, Selasa, mengatakan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu bernisial RS (27), warga Laweyan Solo, dan kini sedang diproses hukum.
Menurut Agus, tersangka ditangkap oleh petugas, ketika sedang menggunakan sabu-sabu di sebuah kamar mandi tempat dia bekerja di Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (3/4), sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu pipet, satu buah bong terbuat dari botol palstik, sedotan, satu buah plastik kecil bekas bungkus sabu-sabu, dan satu handphone warna putih.
Agus menerangkan, petugas kepolisian setempat saat memeriksa HP milik tersangka terbukti melakukan komunikasi melalui SMS dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya dan memberikan petunjuk mengambil barang di suatu tempat.
"Tersangka ini, dengan menggunakan istilah pesanan 'supra' artinya seperempat (0,25) gram sabu-sabu dan paket pahe atau seperdelapan gram," katanya lagi.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku paket pahe sabu-sabu dengan harga Rp150 ribu per paketnya. Tersangka RS ini mempunyai hubungan komunikasi dengan pihak di atasnya dan juga ke bawah.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 12 tahun, sedangkan denda uang minimal Rp40 juta hingga Rp8 miliar.
Pihaknya terus meningkatkan operasi terutama kasus narkoba karena Solo menjadi salah satu daerah pemasaran para bandarnya.
Dia menegaskan, pemerintah pusat juga telah menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, sehingga peran masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas jaringannya termasuk di wilayah Solo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016