Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), mempercepat dan mempermudah semua kepengurusan perizinan di kota itu, kata Wali Kota setempat, Sutarmidji, di Gedung DPR setempat, Selasa.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah revolusioner di bidang perizinan, langkah tersebut diantaranya melakukan percepatan pelayanan perizinan, sehingga kini semua perizinan kepengurusannya bisa selesai dalam sehari," kata Sutarmidji seusai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, adanya kebijakan Presiden Joko Widodo menghapus sejumlah perizinan, bahkan sudah lebih dulu dilakukan Pemkot Pontianak dengan memangkas beberapa perizinan.

Baru-baru ini, Pemkot kembali menghapus dua jenis izin, yakni SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sehingga kini pemilik usaha yang ada di Kota Pontianak cukup mengantongi Izin Gangguan atau Hinderordonnantie (HO).

"Sehingga kini para pemilik usaha cukup mengantongi izin HO, itu pun kepengurusan izin HO bisa selesai dalam sehari," ungkapnya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga melakukan percepatan dalam proses penyelesaian perizinan lainnya, di antaranya kepengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) perumahan dan pemutihan IMB prosesnya selesai dalam sehari.

Sutarmidji berharap, untuk izin usaha toko modern tidak perlu diterbitkan lagi izin serupa di daerah. "Cukup izin induk yang ada di pusat didaftarkan di BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) sehingga lebih praktis," katanya.

Bahkan Pemkot Pontianak memberi kemudahan bagi usaha mikro kecil untuk mengantongi IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), IUMK bisa selesai dalam sehari dengan syarat yang cukup ringan. Mereka hanya diminta melampirkan SPTU (Surat Penunjukkan Tempat Usaha) untuk dikonversi menjadi IUMK.

"Hal tersebut sebagai upaya kami untuk memacu pertumbuhan usaha mikro kecil di Kota Pontianak," katanya.

Terkait LKPJ tahun 2015, ia menerangkan bahwa LKPJ yang disampaikan tersebut merupakan laporan capaian kinerja Pemkot Pontianak tahun 2015. Laporan itu sudah disampaikannya dan akan dibahas oleh DPRD Kota Pontianak.

Selanjutnya, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan, baik itu peningkatan atau hal-hal yang memang perlu penanganan secara khusus. "Rekomendasi dari DPRD nantinya akan menjadi kebijakan-kebijakan berikutnya, yang secara umum capaian kinerja Pemkot sudah berjalan baik," kata Sutarmidji.

(U.A057/E001)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016