Pontianak (Antara Kalbar) - Satgas 115, Selasa, secara serentak dengan enam lokasi lainnya, menenggelamkan atau memusnahkan dua barang bukti kapal nelayan asing pelaku pencurian ikan di perairan Pulau Datu, Kabupaten Mempawah.
Kabid Penegakan Hukum Polda Kalbar, AKBP Yuri Nur Hidayat mengatakan, pemusnahan dua barang bukti kapal ikan asing tersebut dilakukan secara serentak dengan enam daerah lainnya.
"Mudah-mudahan dengan pemusnahan kapal ikan asing ini, maka bisa memberikan efek jera kepada nelayan asing untuk melakukan pencurian di perairan Kalbar dan Indonesia umumnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, kembali melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti kapal ikan asing (KIA) pelaku ilegal fishing terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia, dilakukan di tujuh lokasi berbeda.
Sebanyak tujuh lokasi itu 5 kapal di Batam (Kepulauan Riau), 2 kapal di Tarempa (Kepulauan Riau), 3 kapal di Langsa (Aceh), 2 kapal di Tarakan (Kalimantan Utara), 1 kapal di Belawan (Sumatera Utara), 2 kapal di Pontianak (Kalimantan Barat), 8 kapal di Ranai (Kepulauan Riau).
Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan tindakan pemusnahan kapal ikan asing ilegal di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber daya laut nasional di tanah air.
"Pemerintah tidak akan berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada akhir 2014, sekitar 174 kapal yang terkait perkara penangkapan ikan secara ilegal telah ditenggelamkan aparat.
Penenggelaman kapal pelaku pencuri ikan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kegiatan penenggelaman itu dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi lain khususnya unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi dan Kapal Bakamla.
*

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016