Sanggau (Antara Kalbar)- Seorang pria berbadan tegap berinisial Jn, warga Jalan Parit, Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, hanya bisa pasrah saat dibekuk petugas, saat sedang bertransaksi sabu di dekat kandang sapi, belakang SMUN II Sanggau, Rabu (06/4) dini hari.
   
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja S IK melalui KBO Rahmad Kartono SH penangkapan terhadap tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, menyatakan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kandang sapi tersebut.
   
"Saat anggota kita mendapatkan informasi, atas perintah Kasat Reskrim, langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Anggota langsung mengamankan tersangka," ujar pria asal Pontianak ini di ruang kerjanya.
   
Dijelaskan, saat penangkapan itu dari tangan tersangka diamankan,  dua kantong klip transparan ukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
   
""Saat penangkapan anggota kita mengamankan, satu kantong klip transparan ukuran kecil 10 mili, satu kantong klip transparan ukuran kecil 500 mili. Kemudian uang sebesar Rp 67.000, satu bungkus rokok Sampoerna serta sebuah korek api gas warna kuning," jelas.
   
Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut. Untuk penanganan selanjutnya ditangani Reserse Narkotika (restik) Polres Sanggau.


Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016