Pontianak (Antara Kalbar) - Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat mengindikasikan empat wajib pajak setempat yang tercantum dalam "offshore leak" atau termasuk dalam data nasabah yang membuka rekening di luar negeri.

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Taufik Wijayanto di Pontianak, Rabu mengatakan, keempat wajib pajak tersebut beralamat di Kota Pontianak.

    DJP, menurutnya, sudah memegang data alamat yang akan diidentifikasi. Sementara untuk data daftar nama yang masuk dalam "Panama papers" yang kebanyakan perorangan, apakah ada atau tidak di Kalbar pihaknya masih menunggu data dari pusat.

    "Menyimpan uang di luar negeri pada dasarnya tidak masalah, selama itu tidak mengecilkan pajak. Namun tujuan untuk menghindar dari pajak, itu yang akan kita selidiki dengan berbagai langkah dan banyak cara," tuturnya.

    Saat ini, pemberitaan terkait "Panama Papers" yang berisi daftar nama pesohor dunia yang memiliki rekening di luar negeri menjadi pembicaraan hangat dan itu tidak terlepas juga di Indonesia.

    Disinggung soal kondisi pelaporan SPT tahunan saat ini ia menjawab bahwa jumlah SPT Tahunan 2015 yang masuk se-Kalbar untuk WP Orang Pribadi target 189.919 SPT dengan realisasi 147.985 atau tercapai 77,92 persen.

    Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan target 12.559 SPT, realisasi 3.270 atau tercapai 26,04 persen. Sementara Untuk SPT e-filing target 66.546, realisasi 90.863 atau tercapai 136,54 persen.

   "Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tanggal 30 April 2016, dimana batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing diperpanjang sampai dengan 30 April 2016. Kita khawatir bagi SPT PPh badan realisasinya rendah, jangan sampai mau dekat, karena itu akan menumpuk," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016