Sekadau (Antara Kalbar) - Pemadaman listrik kembali terjadi di wilayah kerja PT PLN Sub Rayon Sekadau, Kamis. Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Musa A pun meminta PLN agar memberitahukan kepada masyarakat mengenai pemadaman yang terjadi.
    "Kalau PLN mau melakukan pemadaman, wajib PLN memberitahukan kepada seluruh masyarakat melalui media atau apa saja. Ini apakah dilakukan oleh PT PLN Sub Rayon Sekadau. Selain itu, kalau ada kerusakan atau kayu tumbang, mereka harus bisa buktikan dimana pohon tumbang atau gardu yg rusak," kata Musa A.
    Ia melanjutkan, jika karena kelalaian, maka PLN wajib mengganti rugi 20 persen kepada konsumen. Menurut dia, hal itu dibenarkan dalam UU Perlindungan Konsumen.
    "Sejauh ini, jika kita tidak menghampiri Dirjen Perlindungan Konsumen tentang Ketenaga listrikan, maka kita tidak pernah tahu UU Perlindungan Konsumen. PLN sebetulnya harus menjalankan amanah undang-undang ini," ujar Musa.
    Musa melanjutkan, ia juga sudah menjelaskan permasalahan pelayanan listrik di Kabupaten Sekadau. "Hasil konsultasi ini bisa Komisi B pertanggungjawabkan. Artinya kami benar konsultasi dan bahasa yang disampaikan tentang perlindungan konsumen kelistrikan ini bukan memprovokasi pelanggan atau konsumen listrik," pungkasnya.
    Sementara itu, menejer PT PLN Sub Rayon Sekadau Dwiya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak memberikan komentar. Dirinya tidak menjelaskan ikhwal pemadaman yang sedang berlangsung.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016