Sanggau (Antara Kalbar) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar melaksanakan tahap dua kasus 11 kilogram sabu dari Entikong ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (18/4).
    Saat tahap dua itu, turut diserahkan pula barang bukti (BB) dan dua orang tersangka masing-masing AHG dan Ong. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Tri Nurhadi SH mengungkapkan, tahap dua oleh BNNP Kalbar dilakukan kepada tim dari Kejati Kalbar dan juga Kejari Sanggau.
    Menurut dia, kasus ini merupakan pengungkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu di perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong.
    "Tahap dua ini, untuk sabu, kami cukup sampelnya saja. Untuk kedua pelaku  langsung kita dititipkan di Rutan Sanggau sebagai tahanan Kejari Sanggau," jelasnya.
    Kedua pelaku tersebut, sebelumnya ditangkap oleh Bea Cukai di Entikong yang melakukan pemeriksaan rutin di pintu lintas batas. Dua orang tersebut menggunakan mobil dan hendak menuju Kota Pontianak. Namun, saat pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai ada barang yang tidak dibenarkan sehingga dilakukan penggeledahan.

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016