Putussibau (Antara Kalbar) - Desy Ratnasari (22), warga Desa Buak Maung, Kecamatan Pengkadan, tertangkap Satnarkoba Polres Kapuas Hulu di sebuah rumah kos di Gang Bedayu, Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan.
    Saat ditangkap,  ia masih dipengaruhi minuman alkhol dan didapati 1 (satu) paket sabu sebagai barang bukti.
    Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Edhi Trisno Tarigan mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal adanya informasi bahwa salah satu penghuni kos di Gang Bedayu sering memakai narkoba.
    "Begitu kami selidiki kebenaran informasi tersebut termasuk nama tersangka sudah kami kantongi, maka sekitar pukul 00.30 WIB Selasa (19/04) dini hari, yang bersangkutan berhasil kami tangkap disertai 1 paket sabu sebagai barang bukti, saat diamankan tersangka masih dipengaruhi alkohol," kata Edhi, Selasa siang.
    Dijelaskan Edhi, saat pengeledahan yang disaksikan 3 (tiga) orang warga setempat, juga didapati barang bukti lain seperti 1 buah tabung kaca, 4 buah jarum, 3 buah korek api, 2 buah pipet plastik, 1 buah plastik klip kosong bekas sabu, dan di bawah kolong rumah yg ada lobang lantai rumah di temukan 6 kantong plstik klip kosong bungkus sabu, 2 buah pipet plastik yang terbakar untuk bakar sabu.
    "Saat kami akan melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor, tersangka sempat membuang bungkus rokok yang di dalamnya ternyata tersimpan 1 paket yang diduga sabu, akhirnya tersangka langsung kami amankan, untuk menjalani proses hukum," ucap Edhi.
    Dikatakan Edhi, tersangka dijerat pasal 112, 114, 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Untuk Narkoba tidak ada ampun, oleh sebab itu kami akan terus berupaya mengungkap kasus narkoba memerangi narkoba di wilayah Kapuas Hulu ini," tegas Edhi.

Pewarta: Timo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016