Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang akan melakukan pembebasan lahan untuk persiapan bandar udara di Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan mulai tahun 2016 ini.
"Tahun ini, kami mulai melakukan pembebasan lahan Bandara di Pangmilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Singkawang, Sumastro, Sabtu.
Didalam pembebasan lahan tersebut, pihaknya akan melibatkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Singkawang.
"Kami libatkan TP4D supaya dalam pembebasan lahan nanti tidak melanggar aspek hukum," tuturnya.
Sehingga, setiap tahapan-tahapan akan didampingi kejaksaan yang sifatnya tidak hanya sebatas konsultasi saja, tapi juga pendampingan.
Disamping melibatkan TP4D, Pemkot Singkawang juga akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar. Lantaran, luas pembebasan lahan untuk bandara itu adalah di atas lima hektare.
"Oleh karena itulah, akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk membentuk kepanitiaan pembebasan lahan, agar permohonan ini dapat disampaikan kepada Gubernur Kalbar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembebasan lahan itu pun akan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Anggaran dari hasil penilaian atau survei harga lahan akan disesuaikan. Karena anggaran pembebasan lahan akan menggunakan APBD Kota Singkawang," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembangunan bandara di kota itu, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang sudah sepakat untuk segera mewujudkan rencana tersebut.
Penandatanganan kesepakatan pembangunan Bandara Kota Singkawang dilakukan di Aula Mulawarman Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat tahun 2014 lalu.
Dimana saat itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti bertindak sebagai pihak pertama, Wali Kota Singkawang Awang Ishak pihak kedua, dan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya pihak ketiga melakukan kesepakatan.
Dari kesepakatan tersebut menegaskan bahwa bandar udara yang dibangun di Singkawang bukan milik Singkawang, Bengkayang, Sambas maupun Kalbar tapi Negara.
Sebelumnya, Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan sangat mendukung keberadaan bandara di bagian utara Kalbar.
"Sejak awal banyak mengikuti pembahasan di tingkat daerah termasuk adanya ketakutan bandara di Pontianak akan sepi. Itu salah, tentu hal ini akan menambah jumlah pengguna dan membawa manfaat yang besar dari jasa moda transportasi ini, sehingga dari awal bersama Gubernur, kami mendukung sepenuhnya bandara Singkawang," kata Christiandy Sanjaya.
Ia mengusulkan bandara di Singkawang agar tidak hanya dibangun landasan pacu sepanjang 1,4 kilometer saja tetapi lebih panjang.
"Saya yakin kalau pesawat perintis saja tidak menguntungkan. Saya kira orang Taiwan Ke Singkawang tidak mau pakai pesawat kecil, dan juga kenapa dari Pontianak ke Singkawang pakai pesawat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Tahun ini, kami mulai melakukan pembebasan lahan Bandara di Pangmilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Singkawang, Sumastro, Sabtu.
Didalam pembebasan lahan tersebut, pihaknya akan melibatkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Singkawang.
"Kami libatkan TP4D supaya dalam pembebasan lahan nanti tidak melanggar aspek hukum," tuturnya.
Sehingga, setiap tahapan-tahapan akan didampingi kejaksaan yang sifatnya tidak hanya sebatas konsultasi saja, tapi juga pendampingan.
Disamping melibatkan TP4D, Pemkot Singkawang juga akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar. Lantaran, luas pembebasan lahan untuk bandara itu adalah di atas lima hektare.
"Oleh karena itulah, akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk membentuk kepanitiaan pembebasan lahan, agar permohonan ini dapat disampaikan kepada Gubernur Kalbar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembebasan lahan itu pun akan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Anggaran dari hasil penilaian atau survei harga lahan akan disesuaikan. Karena anggaran pembebasan lahan akan menggunakan APBD Kota Singkawang," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembangunan bandara di kota itu, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang sudah sepakat untuk segera mewujudkan rencana tersebut.
Penandatanganan kesepakatan pembangunan Bandara Kota Singkawang dilakukan di Aula Mulawarman Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat tahun 2014 lalu.
Dimana saat itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti bertindak sebagai pihak pertama, Wali Kota Singkawang Awang Ishak pihak kedua, dan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya pihak ketiga melakukan kesepakatan.
Dari kesepakatan tersebut menegaskan bahwa bandar udara yang dibangun di Singkawang bukan milik Singkawang, Bengkayang, Sambas maupun Kalbar tapi Negara.
Sebelumnya, Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan sangat mendukung keberadaan bandara di bagian utara Kalbar.
"Sejak awal banyak mengikuti pembahasan di tingkat daerah termasuk adanya ketakutan bandara di Pontianak akan sepi. Itu salah, tentu hal ini akan menambah jumlah pengguna dan membawa manfaat yang besar dari jasa moda transportasi ini, sehingga dari awal bersama Gubernur, kami mendukung sepenuhnya bandara Singkawang," kata Christiandy Sanjaya.
Ia mengusulkan bandara di Singkawang agar tidak hanya dibangun landasan pacu sepanjang 1,4 kilometer saja tetapi lebih panjang.
"Saya yakin kalau pesawat perintis saja tidak menguntungkan. Saya kira orang Taiwan Ke Singkawang tidak mau pakai pesawat kecil, dan juga kenapa dari Pontianak ke Singkawang pakai pesawat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016