Singkawang (ANTARA) - Pemerintahan Kota Singkawang Kalimantan Barat melakukan penguatan dan perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di daerah itu.
"SAKIP ini adalah suatu langkah untuk memaknakan komitmen dalam kinerja tata kelola pemerintahan yang lebih baik," kata Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro dalam "coaching clinic" SAKIP di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Jumat.
Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi SAKIP 3 September 2024, nilai SAKIP Pemkot Singkawang sebesar 63,36 atau berpredikat Baik. Namun dengan nilai tersebut Kota Singkawang berada di posisi sembilan untuk penilaian SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Untuk itu Sumastro menekankan, agar semuanya dapat lebih fokus dan cermat dalam melaksanakan manajemen kinerja.
"Jangan kerja biasa-biasa saja, pokoknya tahun depan harus berubah status predikat kita menjadi BB dengan pendampingan ini," kata dia.
Pada komponen penilaian yang mengalami penurunan, menurut Sumastro harus ditelusuri dan dalam penyusunannya jangan hanya asal jadi tanpa memandang kualitas.
"Bagian nilai yang turun itu jangan masa bodoh, diperbaiki dan jangan cuma asal jadi," ujarnya.
Ia berharap, melalui pendampingan narasumber, seluruh perangkat daerah menjadi lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja. Terlebih lagi dalam mempersiapkan diri menyambut kepemimpinan baru terpilih yang akan hadir dalam waktu dekat.
"Mohon seluruh perangkat daerah untuk ikuti sampai selesai. Insyaallah dengan pendampingan ini, akan kami buktikan untuk pencapaian SAKIP yang lebih baik di tahun depan," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi II KemenPAN-RB, Budi Prawira dalam paparannya menyebutkan, satu komponen yang mengalami penurunan yakni pada Perencanaan Kinerja dari nilai 20,12 di tahun 2023 menjadi 19,71 di tahun 2024.
Penurunan ini terjadi karena beberapa faktor di antaranya, penyusunan RPD yang masih belum sempurna dalam penentuan sasaran strategis, rumusan kinerja sasaran strategis yang belum berorientasi pada hasil pada dokumen perencanaan di tingkat perangkat daerah serta cascading yang disusun belum mempertimbangkan prinsip Logical Framework dan Critical Success Factor (CSF) .
"Kita harap nanti pada setiap tingkat organisasi dalam melakukan perbaikan dokumen perencanaan harus memperhatikan berbagai kaitan seperti memastikan tujuan dan sasaran strategi, telah berorientasi pada hasil atau berdampak langsung kepada masyarakat serta memastikan indikator kualitas kinerja agar memenuhi kriteria spesifik, relevan dan terukur," kata dia.
Selain itu, setiap instansi juga harus memperhatikan penjenjangan kinerja, serta memperhatikan prinsip penyusunan agar tergambar hubungan kausalitas yang logis antar setiap level kinerja.
"Proses penyusunan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang penjenjangan kinerja instansi pemerintah," ujarnya.