Sanggau (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau Nyoto Subekti menegaskan, kasus pembunuhan yang menimpa petugas pajak di Kepulauan Nias tidak akan menurunkan mental para petugas pajak dalam melaksanakan tugasnya.
"Tidak ada pengaruhnya, yang jelas merupakan risiko pekerjaan. KPP Pratama Sanggau tetap saja seperti biasa menjalankan tugas," kata dia.
Sebab, kata Nyoto, petugas pajak bekerja di lindungi oleh UU sehingga tidak menjadikannya sebagai alasan untuk takut. "Kita kerjakan dilindungi UU, untuk apa takut dengan tindakan demikian, bagaimana pun kita menjalankan tugas dan tanggung jawab," ungkapnya.
Namun tentunya, kata Nyoto, akan menjadi pembelajaran agar lebih baik lagi masa-masa mendatang serta menjadi pemacu motivasi untuk semakin meningkatkan kinerja.
Dijelaskan, dalam proses penagihan, hingga penyitaan aset milik wajib pajak karena tidak membayar kewajibannya, selalu melalui tahapan mekanisme dan prosesnya. Mulai dari satu kali teguran melalui surat yang biasanya dilayangkan setelah tujuh hari jatuh tempo.
"Nah, jika surat teguran tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka akan dilayangkan surat paksa 20 hari setelah teguran. Jika tidak diindahkan juga, maka dalam waktu 2 x 24 jam akan dilakukan penyitaan," bebernya.
Kendati demikian, Dirjen Pajak Pusat telah mengadakan MoU dengan kepolisian dan TNI yang berkaitan dengan tugas-tugas perpajakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Tidak ada pengaruhnya, yang jelas merupakan risiko pekerjaan. KPP Pratama Sanggau tetap saja seperti biasa menjalankan tugas," kata dia.
Sebab, kata Nyoto, petugas pajak bekerja di lindungi oleh UU sehingga tidak menjadikannya sebagai alasan untuk takut. "Kita kerjakan dilindungi UU, untuk apa takut dengan tindakan demikian, bagaimana pun kita menjalankan tugas dan tanggung jawab," ungkapnya.
Namun tentunya, kata Nyoto, akan menjadi pembelajaran agar lebih baik lagi masa-masa mendatang serta menjadi pemacu motivasi untuk semakin meningkatkan kinerja.
Dijelaskan, dalam proses penagihan, hingga penyitaan aset milik wajib pajak karena tidak membayar kewajibannya, selalu melalui tahapan mekanisme dan prosesnya. Mulai dari satu kali teguran melalui surat yang biasanya dilayangkan setelah tujuh hari jatuh tempo.
"Nah, jika surat teguran tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka akan dilayangkan surat paksa 20 hari setelah teguran. Jika tidak diindahkan juga, maka dalam waktu 2 x 24 jam akan dilakukan penyitaan," bebernya.
Kendati demikian, Dirjen Pajak Pusat telah mengadakan MoU dengan kepolisian dan TNI yang berkaitan dengan tugas-tugas perpajakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016