Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Kota, menangkap dua pencuri kendaraan roda dua berinisial Be (24) dan Ha (24), Selasa (26/4) malam pukul 21.00 WIB.

    "Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga keduanya dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya," kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Albert Manurung di Pontianak, Rabu.

    Ia menjelaskan, dilumpuhkannya kedua pencuri kendaraan roda dua itu, karena kedua berusaha melawan aparat kepolisian saat akan ditangkap.

    "Anggota saya sebelumnya sempat melakukan tembakan peringatan ke atas, tetapi tidak dihiraukan oleh kedua tersangka, sehingga harus dilumpuhkan pada bagian kakinya," ungkapnya.

    Menurut Albert, kedua tersangka adalah pemain lama dan sudah pernah masuk ke dalam penjara.

    "Tersangka Be tinggal di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, dan Ha tinggal di Jalan Tanjung Raya Dua, Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya.

    Albert menambahkan, dari laporan yang masuk ke Polsek Pontianak Kota, banyak korban yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor. Ada empat unit yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, dan sisanya masih di tangan penadah hasil curian.

    "Untuk penadahnya, saat ini masih dilakukan perburuan, mereka diduga sebagai pemain lama," katanya.

    Empat unit sepeda motor yang berhasil diamankan, yakni jenis Honda Vario 150 cc warna hitam, lokasi pencurian di Jalan Danau Sentarum dengan LP/906/III/2016, tanggal 20 Maret 2016; kemudian Honda Scoopy, lokasi pencurian di lapangan futsal Jalan Suwignyo LP/961/III/2016; Honda Vario 125 cc, lokasi pencurian Gang 822 Sungai Raya Kubu Raya dengan LP/1300/IV/2016 tanggal 26 April 2016.

     Dari hasil pengakuan tersangka kata Albert, yang mereka curi di Taman Alun-Alun Kapuas, satu unit Vario warna hitam serta satu unit Satria F warna merah, termasuk Vixion warna hitam. Lokasi lainnya, Bank BRI yakni Honda Vario warna putih, Satria F warna hitam didepan Diva Karaoke Jalan Tanjung Pura, serta Vixion warna merah di Jalan Dr Wahidin Kecamatan Pontianak Kota.

    "Selain empat kendaraan tersebut, dari tangan tersangka juga diamankan empat STNK sepeda motor yang disimpan tersangka di dalam tas," kata Albert.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016