Putussibau (Antara Kalbar) - Briptu Nova Andrian anggota Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus narkoba.
Pemberhentian Nova Andrian dari Anggota POLRI dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Kapolda Kalbar Nomor: Kep/678/X/2015 Tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan Polri, terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2015.
Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 22 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 berupa tindak pidana narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan proses akhir dari kedinasan anggota Polri. Tentunya hal ini tidak kita inginkan, cukup hanya menjadi pengetahuan sebenarnya, tetapi kalaupun terjadi, karena sesuatu hal perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, apakah itu pelanggaran disiplin, kode etik Polri maupun Pesi, maka mau tidak mau tentu ada proses hukum," tegas Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, SIK saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap anggotanya di halaman Polres Kapuas Hulu.
Dia mengungkapkan, Nova Andrian diberhentikan setelah melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan di pengadilan, hingga keluar putusan inkrah terhadap yang bersangkutan yang kemudian menjalani hukuman pidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Pontianak selama 2,5 tahun.
"Yang bersangkutan waktu itu ditangkap karena kepemilikan sabu, kemudian diproses hingga menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun," kata Sudarmin.
Ditegaskan Sudarmin, pemberhentian tersebut menjadi evaluasi bagi jajaran Polres Kapuas Hulu dan diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya.
"Bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana dikenakan peradilan umum, peraturan disiplin kemudian, kode etik dan profesi," ungkap Sudarmin.
Menurut dia, ketentuan Undang-undang apabila ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari tiga bulan, maka yang bersangkutan diajukan kode etik, termasuk disiplin.
"Untuk Nova Ardian setelah sidang disiplin kode etik di Polres Kapuas Hulu, yang dipimpin Wakapolres waktu itu divonis untuk diberhentikan tidak dengan hormat," jelasnya.
Lebih lanjut Sudarmin menjelaskan hasil vonis diajukan ke Polda Kalbar untuk pengukuhan, oleh Kapolda Kalbar bulan Oktober 2015, keluar surat pemberhentian tidak dengan hormat yang ditandatangani Kapolda Kalbar Brigjend Pol. Arief Sulistyanto. Selain itu hal tersebut juga sesuai instruksi Kapolri.
"Bagi anggota Polri yang terlibat narkoba tidak ada ampun, itu sudah memenag instruksi Kapolri," tegas Sudarmin.
Dengan kejadian Nova Ardian tersebut, dapat menjadi pelajaran agar bisa semakin sadar akan pentingnya hidup tanpa narkoba.
Sementara itu, Nova Andrian yang pernah bertugas sejak 2007 di Polres Kapuas Hulu berpesan apa yang dialaminya bisa menjadi pelajaran bagi anggota lainnya.
"Apa yang saya alami ini merupakan pelajaran bagi anggota Polri yang lain, jangan sampai mengikuti jejak saya," ungkap Nova.
Pria kelahiran Pontianak, 17 September 1988 ini menyesal atas perbuatannya, namun dia optimis dengan kehidupan kedepan berminat untuk bekerja sebagai wiraswasta.
"Saya mau usaha, biar lebih mandiri meski harus mulai dari nol, Keluarga sempat kecewa, namun sekarang  mereka sudah menerima semua, mereka mendukung saya agar lebih baik kedepan," tutur Nova.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016