Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sintang mengembalikan berkas oknum pemutilasi anak kandung di Melawi, Petrus Bakus, ke kepolisian karena masih perlu dikoreksi kembali.
"Berkasnya sudah kita sampaikan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena ada beberapa yang perlu dikoreksi lagi, satu diantaranya berkas saat kami membawa Petrus Bakus ke Sungai Bangkong di Pontianak, sudah kita lakukan, rencananya akan kita kembalikan lagi ke Kejaksaan pada Jumat atau Senin depan," kata Kapolres Melawi, AKBP Cornelis M Simanjuntak.
Bakus yang masih ditahan di tahanan khusus Polres Melawi, ungkap Kapolres sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Khusus Provinsi yang terletak di Sungai Bangkong, Pontianak selama dua pekan.
"Hanya kini sudah ditahan kembali di Polres Melawi sembari menunggu berkasnya tuntas," katanya.
Kapolres menepis anggapan bahwa penanganan kasus ini berjalan sangat lama. Menurutnya penanganannya memang sudah sesuai dengan prosedur karena harus mengikuti beberapa item dalam penyelidikan, satu diantaranya membawa tersangka ke RS Jiwa.
"Karena memang banyak item-item dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan, seperti kemarin menurut penyidik sudah kita lakukan, seperti pemeriksaan saksi-saksi kemudian otopsi dan dari forensik, namun setelah kita kirim menurut jaksa ada yang masih kurang, nah inilah yang kita lakukan kembali," jelasnya.
Cornelis juga menegaskan kasus mutilasi ini masih akan terus diproses walau nantinya Petrus Bakus dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus diisolasi dan dipisahkan dari tahanan lain.
"Dengan menyampaikan berkas ke kejaksaan itu adalah sebagai bentuk bahwa kasus ini terus berjalan, dan tersangka juga diberikan pendampingan dari kuasa hukum. Untuk ancaman tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Berkasnya sudah kita sampaikan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena ada beberapa yang perlu dikoreksi lagi, satu diantaranya berkas saat kami membawa Petrus Bakus ke Sungai Bangkong di Pontianak, sudah kita lakukan, rencananya akan kita kembalikan lagi ke Kejaksaan pada Jumat atau Senin depan," kata Kapolres Melawi, AKBP Cornelis M Simanjuntak.
Bakus yang masih ditahan di tahanan khusus Polres Melawi, ungkap Kapolres sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Khusus Provinsi yang terletak di Sungai Bangkong, Pontianak selama dua pekan.
"Hanya kini sudah ditahan kembali di Polres Melawi sembari menunggu berkasnya tuntas," katanya.
Kapolres menepis anggapan bahwa penanganan kasus ini berjalan sangat lama. Menurutnya penanganannya memang sudah sesuai dengan prosedur karena harus mengikuti beberapa item dalam penyelidikan, satu diantaranya membawa tersangka ke RS Jiwa.
"Karena memang banyak item-item dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan, seperti kemarin menurut penyidik sudah kita lakukan, seperti pemeriksaan saksi-saksi kemudian otopsi dan dari forensik, namun setelah kita kirim menurut jaksa ada yang masih kurang, nah inilah yang kita lakukan kembali," jelasnya.
Cornelis juga menegaskan kasus mutilasi ini masih akan terus diproses walau nantinya Petrus Bakus dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus diisolasi dan dipisahkan dari tahanan lain.
"Dengan menyampaikan berkas ke kejaksaan itu adalah sebagai bentuk bahwa kasus ini terus berjalan, dan tersangka juga diberikan pendampingan dari kuasa hukum. Untuk ancaman tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016