Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan AKBP ET dalam sidang komisi kode etik, karena sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak dengan hukuman 4,8 tahun penjara.

    "Kami saat ini sudah menyiapkan tim komisi kode etik (KKE) untuk melakukan sidang kode etik terhadap terdakwa ET," kata Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Kalbar Badarudin di Pontianak.

    Sesuai dengan aturan yang berlaku, anggota Polri yang mendapat hukuman penjara dengan vonis diatas empat tahun, maka ia bisa diajukan untuk proses PTDH.

    "Karena vonis terhadap terdakwa ET selama 4,8 tahun, maka sudah selayaknya dilakukan PTDH," ungkapnya.

    AKBP ET adalah terdakwa kasus penggelembungan anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar.

   ET merupakan mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda Kalbar yang menjalankan aksinya bekerja sama dengan ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) periode 2011 - 2014 berinisial AY, ketua Kopegtel saat ini berinisial FS, dan Manajer Keuangan Kopegtel Pontianak berinisial FR.

    Modus yang dilakukan ET dengan ketiga tersangka lainnya, yakni menggelembungkan jumlah tagihan bulanan, misalnya tagihan yang seharusnya hanya Rp100 juta, kemudian dinaikkan jadi Rp200 juta, dan itu berlangsung selama tiga hingga empat tahun.

    Hasil gelar perkara Oktober 2015, Polda Kalbar menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.

    "Polda Kalbar telah melakukan penyitaan aset milik ET, diantaranya satu unit rumah, tanah seluas 2.049 meter persegi, satu unit mobil Ford Eco Sport, serta uang tunai senilai Rp640 juta, atau berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar," kata Badarudin.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016