Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang sedang menunggu hasil putusan sidang gugatan untuk Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) setempat.

"Rencananya kalau tidak ada halangan, tanggal 10 Mei nanti akan diagendakan sidang untuk putusan," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, Minggu.

Menurutnya, tanggal 10 Mei itulah nanti untuk melihat apakah Pemkot Singkawang dinyatakan kalah atau menang.

Namun melihat dari bukti persidangan, Muslimin meyakini bahwa yang digugat ini sebenarnya tidak benar. "Jika dilihat dari alat bukti sampai dengan keterangan saksi kunci, saya yakin Pemkot Singkawang akan menang," tuturnya.

Namun, jika pada akhirnya keputusan hakim ternyata berbeda (Pemkot Singkawang kalah), tentu pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya.

"Baik itu banding, kasasi, dan sebagainya, karena kami tidak akan berhenti sampai di sini, tapi kita akan terus berjuang. Bahkan, jika memang ditemukan ada indikasi yang berhubungan dengan pidana, saya atas nama Pemkot Singkawang akan membawa masalah ini ke ranah hukum," katanya.

Hal itu akan berlaku kepada siapa saja, apabila didalam perjalanan ada indikasi tindakan pidana.

"Saya katakan siapa saja, karena hasil terakhir saya ngecek dengan Bengkayang, dari 169 daftar aset yang diserahkan ke Bengkayang, yang ada sertifikatnya itu hanya belasan, yang didalamnya terdapat Kantor Wali Kota dan DPRD Singkawang," kata Muslimin.

Muslimin khawatir, apakah ini dikarenakan terbakar, hilang, atau berada di pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang seharusnya tidak memegangnya.

"Oleh sebab itulah saya katakan, apabila ditemukan unsur-unsur kesengajaan, penyalahgunaan, siapapun dia saya atas nama Pemkot Singkawang akan membawa masalah ini ke ranah hukum," tegasnya.***2***

(KR-RDO)

(U.KR-RDO/C/T011/T011) 01-05-2016 04:15:17

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016