Jakarta (Antara Kalbar) - OnlinePajak menghadirkan layanan untuk memudahkan para pelaku e-commerce dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka.

"Kami adalah aplikasi untuk hitung setor lapor pajak secara terpadu untuk perusahaan dan pribadi," kata Dian P. Wahono, Marketing Communication Specialist OnlinePajak kepada ANTARA News, saat ditemui di booth OnlinePajak dalam gelaran IESE 2016 di ICE, BSD City, Jumat (29/4).

"Perusahaan harus bayar pajak tiap bulan, kami memudahkan mereka untuk menghitungnya, menyetornya, untuk membayar pajaknya dan melaporkannya dalam satu aplikasi terpadu," sambung dia.

Berbeda dari aplikasi milik DJP (Direktorat Jendral Pajak), Dian menjelaskan, aplikasi OnlinePajak dapat digunakan tanpa harus menginstal.

"Ini berbasis online, tidak perlu instal, bisa dikerjakan dari mana saja, kapan saja," ujar dia.

"Setelah menghitungnya, kami juga bisa membuatkan e-faktur, langsung otomatis dibayar online, kemudian bisa langsung lapor, jadi tidak perlu datang ke KPP, tidak perlu antri berjam-jam," lanjut dia.

Didirikan pada 2014, Dian mengatakan hingga saat ini, OnlinePajak sudah digunakan oleh 160.000 wajib pajak badan dan pribadi. Di antaranya adalah Tokopedia, Bhinneka.com, Astra Group, Kawan Lama Group, Huawei dan Oracle.

Tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, Dian mengaku aplikasi OnlinePajak juga banyak digunakan oleh Usaha Kecil Menengah.

"Karena kami untuk hitung setor lapor pajak online tidak berbayar, gratis, jadi mereka merasa terbantu sekali dengan ini," kata dia.

Sementara itu, terkait penerapan roadmap e-commerce Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh Menteri Rudiantara, Dian mengatakan bahwa OnlinePajak dilibatkan dalam perumusan, terutama dari sisi pajak.

"Di e-commerce roadmap salah satu fokusnya adalah tax e-commerce, kami coba membantu itu dengan sistem API (Application Programming Interface)," ujar Dian.

Pengintegrasian pajak e-commerce tersebut bekerja berdasarkan beberapa baris kode javascript yang dapat di-install langsung ke halaman web.

"Pelaku bisnis e-commerce, apapun bisnis modelnya, online marketplace atau pun online retail, tinggal unduh kode javascript dari kami, kemudian mereka bisa membebankan pajak kepada vendor atau pun pelanggan mereka secara otomatis," kata Dian.

"Jadi, perusahaan-perusahaan e-commerce tinggal fokus ke bisnis mereka, untuk urusan pajak biar OnlinePajak saja yang menangani," tutup Dian.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016