Putussibau (Antara Kalbar) - Karyawan PT Kawedar Wood Industri (KWI) menggelar aksi mogok kerja, sejak seminggu terakhir lantaran gaji karyawan belum dibayar sejak Januari 2016 sampai sekarang.

PT. KWI beroperasi sejak tahun 2009 di Desa Urang Lunsa Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, bergerak di bidang industri kayu bulat.

Anyam (36) salah satu karyawan PT. KWI mengatakan aksi mogok kerja yang dilakukan sebagai salah satu upaya mereka dalam menuntut hak sejak Januari.
"Jika perusahaan merasa rugi karena kami mogok kerja, maka kami juga merasa rugi jika hak kami tidak dibayarkan," ungkap Anyam, Minggu.

Menurut Anyam, hingga saat ini belum ada penjelasan yang tepat dari perusahaan terkait keterlambatan gaji karyawan yang belum dibayarkan. Ia menyesalkan atas keterlambatan pembayaran hak karyawan oleh perusahaan, sebab menurut dia para karyawan sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup.

"Apapun yang terjadi seharusnya hak kami diberikan, jika hanya alasan produksi menurun itu tidak masuk akal, sampai mengorbankan hak karyawan," kata Anyam.

Ia menjelaskan karyawan tidak akan mau bekerja sebelum gaji dibayarkan. "Kami mogok kerja seperti ini agar perusahaan merasakan dampaknya, sama seperti kami yang belum menerima gaji, kami minta pihak perusahaan segera membayarkan hak karyawan," tegas Anyam.

Sementara itu, Humas PT. KWI, Murat membenarkan adanya aksi mogok karyawan, hal tersebut dikarenakan gaji yang belum dibayar. Namun menurut Murat seharusnya para karyawan juga memahami kondisi perusahaan saat ini.
"Mereka mogok sudah seminggu, dan sebenarnya ini hal biasa yang sering terjadi, saya yakin teman-teman juga memahami kondisi perusahaan," kata Murat.

Disampaikan Murat, pihak perusahaan segera membayarkan gaji karyawan dalam waktu dekat. "Saya yakin perusahaan akan segera mengambil langkah dan membayar gaji para karyawan," jelas Murat saat dikonfirmasi via telepon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kapuas Hulu, Zainuddin menegaskan kewajiban perusahaan itu mesti membayarkan gaji para buruh atau karyawan sesuai aturan.

"Jika ada kendala teknis dalam pembayaran gaji, seharusnya pihak perusahaan melaporkannya kepada Pemerintah, dan melakukan pertemuan dengan para buruh dan pemerintah sehingga persoalan tersebut bisa terselesaikan," jelas Zainuddin.

Dirinya mengimbau agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kapuas Hulu untuk mengutamakan kesejahteraan karyawan dengan tidak terlambat membayar gaji karyawan.

"Saya rasa hak dan kewajiban itu harus seimbang, pihak perusahaan jangan maunya hanya untung saja dan mengambaikan hak karyawan, itu saya berharap tidak terjadi," ujarnya.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016