Ngabang (Antara Kalbar) – Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Landak, Yasiduhu Zalukhu mengatakan, keberadaan tenaga buruh yang bekerja diberbagai perusahaan, baik dibidang perkebunan dan dibidang lainnya, masih belum dirasakan begitu sejahtera.
    Menurutnya, berkenaan dengan situasi perekonomian Indonesia yang terjadi saat ini, masalah hak buruh di Landak belum begitu diperhatikan. "Hak tersebut seperti upah. Masih ada beberapa perusahaan di Landak ini yang masih mengupah buruh dibawah UMK," ujarnya.
    Selain itu, perlindungan sosial yang merupakan hak mutlak dan harus didapatkan oleh buruh, masih belum terpenuhi.
   "Fakta di lapangan sekitar 70 persen pekerja di berbagai perusahaan di Landak tidak mendapat jaminan sosial yakni tidak tercatat sebagai peserta BPJS. Demikian juga dengan masalah THR, apa bila buruh bekerja 30 hari berturut-turut wajib mendapatkan THR. Ini sudah sesuai dengan peraturan baru," kata Yusuf, sapaan akrab Yasiduhu Zalukhu.    
    Masalah pesangon bagi buruh yang di PHK juga mendapat sorotan dari KSBSI Landak. "Walaupun pekerja itu masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL), ia wajib mendapat pesangon ketika di PHK. Demikian juga dengan upah buruh belum mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," tegasnya.
    Yusuf berharap kedepan penerapan skala upah harus diperjelas. "Kita berharap para pengawas ketenakerjaan dan instansi terkait bisa bersama-sama untuk memperbaiki kesejahteraan buruh khususnya di Landak," pinta Yusuf.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016