Sanggau (Antara Kalbar) - Kalangan buruh di Sanggau tak memanfaatkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei untuk melakukan aksi atau menyalurkan aspirasi.
    Salah satu yang terlihat di PT Erna Djuliawati Plymill, perusahaan pengolahan kayu, yang memperkerjakan ribuan orang. Banyak yang memanfaatkan hari libur untuk pulang kampung, berdiam diri di mess masing-masing, serta memilih masuk kerja.
    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) perwakilan PT Erna Djuliawati Plymill, Gusti Abidinsyah, mengatakan perusahaan tersebut, tidak ada menerapkan sistem outsourcing. Namun, untuk karyawan perusahaan tersebut menerapkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT) serta karyawan tetap. Terkait dengan masalah hak mengikuti undang-undang dan sesuai masa kerja.
    Dijelaskan Abidinsyah, untuk karyawan baru mulai dari nol tahun, maka diberlakukan pengupahan sesuai upah minimal Kabupaten (UMK) Sanggau sebesar Rp1.823000. "Untuk sistem kontrak pertama masuk selama dua tahun. Kemudian, jika dalam penilaian selama kontrak kinerja bagus, maka diperpanjang lagi. Nah, jika dinilai bagus lagi, maka diangkat menjadi karyawan tetap," jelasnya.
    Saat ini perusahaan tersebut memperkerjakan sekitar empat ribu orang. Dominan karyawan merupakan perempuan. Untuk perempuan diberikan cuti haid dan cuti melahirkan selama 3 bulan. Untuk jam kerja, diberlakukan selama sebelas jam, termasuk lembur, kemudian pada tanggal merah juga gaji pokok tetap dibayar.
    Kendati demikian, Abidinsyah tetap berharap pemerintah bisa melakukan berbagai terobosan terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan sejumlah langkah lain terutama dalam mendongkrak penghasilan para pekerja.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016