Putussibau (Antara Kalbar) - Seorang oknum perangkat desa berinisial Fi (71) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat sedang melakukan hubungan intim dengan selingkuhannya Sa (17) di bangunan komplek perkantoran Bupati yang baru di Desa Palapulau Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalbar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas Hulu, Hadi Pranata mengungkapkan oknum perangkat desa di salah satu desa di Kapuas Hulu itu pukul 11.30 WIB kemarin.

"Oknum perangkat desa itu kami tangkap saat melakukan hubungan intim, jadi yang bersangkutan tertangkap basah, kebetulan saya langsung yang kelapangan," kata Hadi, Selasa.

Sebelumnya, Hadi mengaku juga menangkap dua pasangan mesum di tempat yang sama, pelajar dan warga sipil.

"Mereka memang kita bawa ke kantor, diberikan peringatan dan yang bersangkutan menandatangani pernyataan serta kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," jelas Hadi.

Atas kejadian seperti itu, Hadi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama untuk peduli dan memantau kondisi sosial dilingkungan masyarakat.

"Kami minta dukungan semua pihak termasuk masyarakat, selama ini kerja sama sudah terbangun baik termasuk dengan pihak Polres, Kodim dan Batalyon, kesinergisan seperti itu yang kita harapkan," ujarnya.

Selain itu, ia juga berpesan agar kejadian-kejadian seperti itu, apalagi sebagai aparatur baik tingkat kabupaten maupun desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kali ini masih kami berikan teguran, namun untuk kedepan kami pasti berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Hadi.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016