Bengkayang (Antara Kalbar) - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan, Pertanian dan Industri (Hukatan) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) Kabupaten Bengkayang sepakat menerapkan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS).

"UMKS itu tetap mengacu pada UMK, namun ada tambahan lima persen lagi yang harus dibayar oleh perusahaan," demikian dikatakan Ketua FSB Hukatan Kabupaten Bengkayang, Reza di Bengkayang, Selasa.

Dijelaskannya, penerapan UMKS itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bengkayang yang sebagian besar diupah jauh dari standar.

"Saat ini, buruh yang kami naungi sekitar 650 orang. Dari jumlah itu, 80 persen bisa dikatakan tidak sejahtera," tuturnya.

Ditambahkan Reza, jumlah 650 buruh di bawahnya baru sebagian kecil, karena masih ada ribuan buruh Kabupaten Bengkayang di bidang perkebunan yang belum terdata.

"Buruh yang kami data baru dari lima perusahaan perkebunan, sementara di Bengkayang ada lebih dari 40 perusahaan," katanya.

Terkait dengan hari buruh, 1 Mei, Reza menegaskan pihaknya tetap fokus mendorong pengambil kebijakan untuk mencabut peraturan peraturan yang tidak berpihak kepada buruh.

"`Concern` tentu pada peningkatan kesejahteraan, dan kita berharap buruh di Bengkayang dan Indonesia selalu diperhatikan," katanya.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora dan Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016