Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 17 kilogram di halaman Mapolda Kalbar, Selasa.

"Barang-bukti sabu-sabu yang kami musnahkan tersebut hasil tangkapan Polres Sambas bersama Polres Bengkayang di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4)," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak.

Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan racun rumput yang di masukkan dalam sebuah tong serta dicampur air.

"Pemusnahan tersebut juga menghadirkan tersangka Murni yang ditahan karena kedapatan membawa barang tersebut dari Serikin, Malaysia," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Kalbar, melepaskan Hendro (36) warga Desa Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang sebelumnya diduga sebagai pemesan sabu-sabu seberat 17 kilogram dari tersangka Murni (30) yang juga ditangkap Minggu (17/4).

"Karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara oleh Polda Kalbar belum cukup bukti, maka saudara Hendro kami bebaskan, sementara Mur ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, untuk Jum masih dalam pengejaran," kata Pejabat sementara Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin.

Badarudin menjelaskan, ditangkapnya Hendro bersama Murni, karena berdasarkan keterangan tersangka Murni yang memesan sabu-sabu tersebut dari Jum adalah saudara Hendro. "Ketika dilakukan pemeriksaan tes urine juga hasilnya positif mengandung narkoba, sehingga diamankanlah untuk diminta keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Tetapi setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Kalbar, dari keterangan saksi-saksi, belum ada keterkaitan antara saudara Hendro dan Murni serta Jum.

"Dari pengecekan komunikasi telepon genggamnya juga tidak ada komunikasi dengan kedua tersangka, sehingga dari hasil gelar perkara, belum memenuhi unsur, sesuai pasal 112, 114 dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika," katanya.

Badarudin menambahkan, pada saat tersangka Murni menyerahkan paket berisi sabu-sabu kepada Hendro juga tidak mau mengambilnya, karena dia merasa tidak memesan barang dari Malaysia. Apalagi Hendro juga tidak pernah ke Malaysia dan tidak punya paspor.

"Saat ini saudara Hendro sudah kami titipkan ke BBN Provinsi Kalbar untuk menjalani rehabilitasi atau lainnya. Untuk sementara statusnya masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka kalau sudah cukup bukti," katanya.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016