Sekadau (Antara Kalbar) - Polisi akhirnya menemukan fakta dari pembunuhan Nisa, tenaga honorer kebersihan di Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sekadau, yang jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan kelapa sawit yang tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati Sekadau, Jumat (22/4) sore.
    "Korban diperkosa, bukan berhubungan badan atas dasar suka sama suka, seperti yang disampaikan pelaku sebelumnya," ucap AKP Kadir Purba, Kasat Reskrim Polres Sekadau.
    Ham alias Obeng, 32, pelaku yang pertama kali mengungkapkan soal fakta tersebut. Fakta ini didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka di Mapolres Sekadau dengan berdasarkan hasil penemuan barang bukti helm dan sandal pelaku, dalam semak sekitar 30 meter dari embung tempat mayat korban ditemukan.
    Pelaku juga sempat dibawa ke lokasi penemuan mayat. Menurut pengakuan terbaru pelaku, Selasa (19/4), mereka memanggil korban ke base camp tempat kedua pelaku bekerja di perkebunan sawit, tak jauh dari kompleks perkantoran Pemkab Sekadau.
    Sesampainya di base camp itu, pelaku atas nama Zae bin Ang, 31, merayu korban untuk berhubungan intim dengan imbalan sejumlah uang.
    "Waktu itu korban menolak. Korban pun pergi menggunakan sepeda motornya. Namun bukannya menyerah, kedua pelaku, yakni Obeng dan Zae, mengejar korban menggunakan sepeda motor milik Zae. Kedua pelaku menghadang korban yang melaju dengan sepeda motornya, dengan melintangkan sepeda motor pelaku di depan sepeda motor korban. Korban pun diseret ke semak-semak. Setelah itu, korban diperkosa dengan bergiliran," ucap Purba.
    Masih menurut mantan Kapolsek Belitang Hilir itu, yang pertama memperkosa korban, adalah Zae. Sementara Obeng memegang tubuh korban. Setelah Zae, barulah giliran Obeng, dan Zae bertugas memegang tubuh korban.
    Karena takut korban melapor, kedua pelaku pun membunuh korban. Pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut dan hidung korban dengan kerudung yang digunakan korban.
    "Polisi juga memastikan akan terus mendalami kasus ini, sebab kedua pelaku dinilai cukup pandai bersilat lidah. Pelaku sendiri sebenarnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Namun karena pandai menyembunyikan kejahatannya, pelaku selalu lolos, dan baru ditetapkan tersangka, Kamis (5/5), setelah polisi menemukan bukti kongkrit keterlibatan keduanya. Pelaku juga sempat mengelabui polisi dengan menyatakan hubungan badan dengan pelaku atas dasar suka sama suka," paparnya lebih lanjut.
    Dia menjelaskan, saat ditetapkan tersangka, sejak Kamis hingga Jumat, pelaku hanya dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 angka 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
    Namun karena perkembangan terbaru ini, polisi pun menambah hukuman kedua pelaku lebih berat. Pelaku diancam juga dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
    Sementara pasal pemerkosaan, belum disangkakan, karena polisi kesulitan saat visum.
    "Tak hanya menetapkan pasal baru untuk dua tersangka pembunuhan, juga menetapkan satu orang tersangka yang terkait dengan rangkaian pembunuhan itu. Tersangka yang dimaksud adalah Abg Ham, 32, warga Desa Merapi, yang juga rekan kerja kedua pelaku. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
    Hanya saja, Abg Ham tidak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nisa namun karena keterlibatannya dalam kapasitas pertolongan jahat.
    Hasil penyelidikan sementara juga menemukan bahwa Abg Ham tidak tahu menahu dan tidak ikut memperkosa maupun membunuh korban. Abg bahkan tidak tahu kedua pelaku melakukan perbuatan keji tersebut. Abg hanya diberikan oleh Zae dan Ham HP milik korban.
    "Mereka juga mengatakan kepada Abg Ham bahwa korban sudah mereka ikat, dan meminta korban tutup mulut. Kedua pelaku juga mengancam akan membunuh Abg Ham dan keluarganya jika memberitahukan korban sudah diikat kepada pihak kepolisian. Abg juga diminta mengantarkan motor yang digunakan korban ke lokasi perkebunan karet. Jadi tidak ada keterlibatan langsung dalam pemerkosaan dan pembunuhan itu," kata Purba lagi.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016