Pontianak  (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional saat ini gencar melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di Pontianak, kata Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Agus Sudiman.

"Kami saat ini lebih ke arah preventif, artinya ke arah pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan narkoba," kata Agus Sudiman di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, program pencegahan tersebut di antaranya melakukan berbagai kampanye agar berhenti menggunakan narkoba, yang saat ini sudah berjalan lebih dari setahun, serta program pembangunan berwawasan anti narkoba yang disingkat "Bang Wawan".

"Program `Bang Wawan` dimaksudkan untuk pencegahan penggunaan narkoba, yang bukan hanya dilaksanakan oleh BNN sendiri, tetapi juga melibatkan seluruh dinas dan instansi terkait yang ada di Kota Pontianak," ujarnya.

Karena menurut Agus, kalau tidak ada dukungan dari instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat, akan sulit dalam memberantas dan menekan seminimal mungkin peredaran barang haram tersebut di Kota Pontianak, dan Indonesia umumnya.

Data BNN Kota Pontianak mencatat sejak triwulan pertama tahun 2016, ada sekitar 100 orang yang melapor sebagai pengguna, 60 orang diantaranya sudah dilakukan rehabilitasi.

Sementara Polda Kalbar mencatat sejak Januari hingga Maret 2015, telah memproses sebanyak 170 kasus narkoba dengan mengamankan sebanyak 208 tersangka, yakni yang ditangani di Polresta Pontianak 42 kasus, disusul oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar sebanyak 24 kasus, Polres Singkawang 14 kasus, Mempawah 13 kasus, Sanggau 15 kasus, Polres Sintang serta Ketapang masing-masing 11 kasus, sementara sepanjang tahun 2015 sebanyak 375 kasus.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 8 kilogram ganja, sabu-sabu 704 gram, 870 butir ekstasi, 208 liter alkohol atau minuman keras ilegal.

Sebelumnya Polres Sambas bersama Polres Bengkayang di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4) mengamankan sebanyak 17 kilogram sabu-sabu dari tersangka Murni (30), yang memasukkan barang haram tersebut dari Malaysia, melalui perbatasan Jagoi Babang.

Kemudian, petugas Bea Cukai (BC) di Entikong Minggu (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau, menggagalkan penyelundupan 5,15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Pontianak.

Dari temuan tersebut Bea Cukai dan Polda Kalbar menetapkan lima tersangka, yakni sopir bus berinisial JBS, sopir cadangan MRA (warga negara Malaysia), dan FDS (warga negara Indonesia) yang juga sebagai sopir tersebut, kemudian juga mengamankan pemesan sabu-sabu berinisial KS, dan pengambil barang itu di Terminal Sungai Ambawang, MS (WNI).



(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016