Putussibau (Antara Kalbar) - Amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 4 Mei 2016 memberikan sanksi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Komisioner KPU Kapuas Hulu, Awang Ramlan Iskandar saat ditemui di Putussibau, Senin mengatakan sanksi peringatan tersebut diberikan karena KPU dan Panwaslu dianggap melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 lalu.
"KPU Kapuas Hulu tidak bisa berbuat banyak, sebab putusan tersebut sudah mengikat. Kami menghormati apapun yang menjadi putusan DKPP, dan saat pembacaan putusan kami diundang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, H Seno Hartono mengaku belum menerima amar putusan tersebut, namun pihaknya sudah mengetahui adanya sanksi peringatan yang diberikan oleh DKPP.
"Apapun putusan DKPP harus diterima karena memang putusan tersebut sudah mengikat, dan kami diberikan sanksi peringatan, saat sidang kami memang menghadiri namun saat pembacaan putusan kami tidak hadir," ucapnya ketika dikonfirmasi via telepon.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016