Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan sebanyak 38 tersangka dengan 43 kasus pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polresta Pontianak dan Polres Mempawah.

"Ada sebanyak 38 tersangka yang saat ini kami proses hukum, dari 34 kasus dan juga diamankan sebanyak 43 barang bukti kendaraan roda dua dari kejahatan pencurian kendaraan motor tersebut," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Rabu.

Yang paling mengejutkan, menurut Arief, yakni ada tiga tersangka yang kasusnya paling menonjol, yakni akibat ketergantungan narkoba, maka tiga tersangka itu, yakni Irpan, Topan dan Bob sejak Desembe 2015 hingga sekarang telah melakukan 15 kali pencurian kendaraan roda dua.

"Mereka melakukan tersebut, karena minimal enam kali dalam sehari harus menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga mereka melakukan berbagai tindak kejahatan untuk mendapatkan uang secara mudah," ungkap Arief.

Malah, menurut Arief, ketiga tersangka tersebut, harus keluar masuk kawasan "Kampung Beting" untuk membeli dan menkonsumsi barang haram tersebut.

Terungkapnya kasus, pencurian oleh ketiga tersangka tersebut, yakni Rabu (11/5) berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai ketiga tersangka keluar masuk Kampung Beting untuk menkonsumsi narkoba.

"Setelah ditelusuri ternyata benar, ketiganya merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua, yang kemudian uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli narkoba di Kampung Beting," ujaranya.

Dari pengakuan mereka mereka melakukan pencurian itu dengan cara merusak kunci di lima TKP (tempat kejadian perkara), karena kunci tertinggal di kendaraan delapan TKP, dan dengan kunci duplikat dua TKP (sebelumnya tersangka meminjam kendaraan roda dua korbannya), katanya.

"Dari hasil pengembangan kasus ini, kami juga mengamankan dua pembeli atau penampung kendaraan hasil curian itu, yakni Ns di Mempawah yang juga diamankan 14 kendaraan roda dua, dan Ms di Pontianak dengan barang bukti satu kendaraan roda dua," ujar Arief.

Saat ini, menurut Kapolda Kalbar, pihaknya juga sudah mengenal identitas 12 korban pencurian kendaraan bermotor sehingga diperbolehkan pinjam pakai barang bukti kendaraan roda dua tersebut, tanpa dipungut bayaran sampai proses hukumnya selesai.

Dalam kesempatan itu, Arief mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati dalam meninggalkan kendaraan roda duanya, dengan mengunci ganda, dan memastikan kendaraan ditinggalkan dalam kondisi aman.

(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016