Singkawang (Antara Kalbar) - Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap para pengedar narkoba yang melakukan aksinya di wilayah hukumnya.

"Indonesia saat ini sudah menjadi negara darurat narkoba. Makanya, tidak ada kata ampun lagi bagi seorang pengedar narkoba dan kita tindak tegas kepada pengguna narkoba," kata Sandi, di Singkawang, Kamis.

Pihaknya sudah melakukan pemetaan di tempat-tempat yang rawan terhadap peredaran narkoba. Mengingat, bahaya narkoba bukan hanya dilihat dari zatnya saja, tapi juga peredarannya.

Apalagi sekarang ini Indonesia sedang memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Banyak orang-orang asing yang bisa masuk ke Indonesia secara legal.

"Kalau orang Indonesia sudah dipengaruhi narkoba, mau jadi apa nanti tenaga kerja Indonesia," tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang, AKBP Chrismas Siswanto mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba menggunakan apalagi mengedarkan narkoba.

"Jangan sekali-sekali menggunakan narkoba. Apalagi menjual," katanya.

Karena, apabila sudah ditangkap polisi, tidak ada satupun yang bisa melindungi. Dan lebih parahnya lagi, lanjut Chrismas, kalau sudah kecanduan risikonya bisa sakit parah atau mati.

Chrismas menyebutkan, sepanjang Januari hingga Mei 2016, sudah ada 40 pecandu narkoba yang sudah direhabilitasi BNNK Singkawang.

"Ada yang di SPN, Rindam, dan LSM Merah Putih," ujarnya.

Disamping itu, BNNK juga sudah menangkap empat pengguna narkoba yang saat ini sudah diserahkan BNN Provinsi Kalbar untuk dilakukan penyidikan.

Pihaknya tak bosan-bosannya melakukan sosialisasi, advokasi, penindakan pemberantasan dan pemetaan terhadap ancaman bahaya narkoba kepada masyarakat termasuklah kepada pelajar.

"Kegiatan seperti ini terus kita lakukan, guna menyelamatkan anak bangsa," ungkapnya.

Menurutnya, pencegahan itu bukan hanya semata-mata tugas BNN saja. Tapi juga merupakan tugas kita bersama.

"Apabila ada masyarakat yang menemukan adanya indikasi-indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, segera laporkan kepada BNN. Dan saya jamin, akan saya rahasiakan pelapornya," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat Pardede mengatakan, perkara yang ditangani yang paling menonjol adalah perkara narkotika, diikuti pencurian, perjudian, dan sebagainya.

"Awal Mei ini saja, kami sudah menerima penyerahan empat perkara narkotika yang ditangani oleh Ditres Narkoba Polda Kalbar," katanya.

Menurutnya, dari empat perkara itu, masing-masing perkara terdiri dari satu orang tersangka yang tempat kejadiannya di Singkawang.

"Dan kesemuanya ini adalah merupakan tangkapan Polda Kalbar pada bulan Maret 2016," tuturnya.

Berdasarkan informasi dari Polda Kalbar, lanjutnya, masih ada tiga perkara narkotika lagi yang akan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.

Dari segi volume, ujarnya, perkara narkotika di Singkawang merupakan peringkat pertama.

"Ini baru berdasarkan pengalaman saya bertugas di Singkawang selama enam bulan ini. Perkara narkotika menjadi skala prioritas dan cukup menonjol dari segi volumenya," katanya.

Kemarin juga, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Singkawang, yang juga merupakan tangkapan narkoba dari pasangan cowok dan cewek di Singkawang Timur beberapa hari lalu.

"Baru kita terima dalam bentuk SPDP. Jadi, ini masih kita ikuti perkembangan penyidikannya," tuturnya.



(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016