Sekadau (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau memusnahkan barang bukti hasil kejahatan diantaranya terdapat sabu seberat 9,768 gram, serta lima butir extacy.
"Pemusnahan ini kita lakukan atas dasar surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-206/c/Cu.3/2016 tentang pemusnahan barang rampasan Negara pada Kejaksanaan Negeri Sekadau," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Sukardi.
Ikut mendampingi Kajari, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Kadir Purba, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, dan jajaran Kajari Sekadau.
Dirinya melanjutkan, selain sabu, Kejari juga memusnahkan lima butir ectasy. Kemudian ada 1 senjata api jenis lantak, buku rekapan togel, sejumlah bong dan lainnya.
Khusus untuk barang bukti sabu, terbagi dalam beberapa paket ukuran besar da kecil. Paket yang dikemas dalam lebih dari 10 bungkus itu, dimusnahkan dengan bungkus-bungkusnya.
"Selain itu, kita juga memusnahkan barang bukti rampasan Negara seperti ratusan batang kayu log. Kayu itu tidak kita lelang karena kondisinya sudah busuk. Kayu yang dimusnahkan itu jenis durian. Kayu tersebut sudah beberapa kali dilelang, namun tidak ada peminat karena kondisinya memang sudah busuk. Barang-barang yang kita musnahkan itu, semuanya sudah memiliki kekutan hukum tetap (sudah inkrah, red)," ujar Sukardi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Kadir Purba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Polres Sekadau. 
"Kasus-kasus itu kita limpahkan ke Kejaksaan dan sekarang sudah divonis hakim," pungkas mantan Kapolsek Belitang Hilir itu.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016