Sambas (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat terus melakukan percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usai 0 tahun hingga 18 tahun dengan memberikan sosialisasi.

Administrasi kependudukan seperti akta kelahiran sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah.

"Ini yang terus kita sosialisasikan agar percepatan kepemilikan akte lahir di Sambas dipahami masyarakat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Sunaryo, di Sambas, Selasa.

Sunaryo menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

"Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan surat edaran Mendagri tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tanggal 17 Januari 2014 yang intinya adalah penegasan terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang beberapa pointnya memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Sunaryo menjelaskan dari sisi kepentingan kependudukan, administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif serta pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.

"Administrasi kependudukan diarahkan guna memenuhi hak asasi setiap orang dibidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional, meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan," ungkap Sunaryo.

Sunaryo berharap kepada orang tua untuk berperan aktif agar anak- anaknya untuk segera memiliki akte kelahiran sejak dilahirakan.

"Kita pastikan pelayanan dan kepastian dalam pembuatan akta mudah," kata dia.

***4***

(U.KR-DDI/Y008)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016