Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada 25-26 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan IV tahun 2025 pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak 2024.
Coktas dilaksanakan secara terbatas di 17 kecamatan dan 30 desa di wilayah Kabupaten Sambas. Seluruh sumber daya manusia (SDM) di sekretariat KPU Kabupaten Sambas diturunkan untuk memastikan kelancaran kegiatan ini. Kehadiran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga turut membersamai proses tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas, Risno, menjelaskan bahwa kegiatan Coktas ini menyasar data pemilih yang memerlukan klarifikasi langsung. “Seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, data yang belum valid dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan sebelumnya, atau pemilih yang telah meninggal dunia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Sambas berharap dapat memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menyelenggarakan proses Pemilu/Pemilihan mendatang yang jujur dan akuntabel.
KPU Kabupaten Sambas juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap perubahan elemen data kependudukan. Hal ini penting untuk memastikan hak pilih setiap warga tetap terjamin dalam daftar pemilih.
Dengan dilaksanakannya Coktas, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Sambas semakin meningkat, sehingga proses demokrasi di masa mendatang dapat berjalan lebih berkualitas dan terpercaya.
