Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat realisasi investasi di provinsi itu selama triwulan I-2016 mencapai sebesar Rp4,32 triliun dan Kabupaten Ketapang merupakan kontributor terbesar.

"Realisasi investasi di Kalbar sudah mencapai 26,20 persen dari target sebesar Rp16,49 triliun, Kabupaten Ketapang sudah menyumbang Rp2,51 triliun," kata Kepala BPMPTSP Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Rabu.

Sri menjelaskan realisasi investasi di Ketapang tinggi karena adanya industri pembuatan logam dasar bukan besi (smelter) dari perusahan PT Well Harvest Wnnning Alumina Refinery yang baru-baru ini dan sudah melakukan peluncuran awal untuk produksi komersilnya.

"Secara keseluruhan proyek yang sudah teralisasi di Ketapang yang memberikan kontribusi di triwulan pertama ini yaitu untuk PMA ada 39 proyek dan PMDN 13 proyek," katanya.

Sri merinci realisasi investasi di 13 daerah lain di Kalbar seperti di Kota Pontianak sebesar Rp23 miliar, Kabupaten Landak Rp114,15 miliar, Kabupaten Bengkayang Rp2,5 miliar, Kabupaten Mempawah Rp114,16 miliar, Kabupaten Sambas Rp37,41 miliar.

Selain itu Kabupaten Sanggau Rp153,73 miliar, Kabupaten Sintang Rp632,38 miliar, Kabupaten Kapuas Hulu Rp524,07 miliar, Kabupaten Sekadau Rp17,11 miliar dan Kabupaten Kabupaten Kubu Raya Rp72,33 miliar.

"Sedangkan untuk Kota Singkawang dan Kabupaten Kayong Utara masih belum ada proyek yang direalisasikan karena perusahaan yang melakukan investasi melaporkannya secara manual. Padahal yang tercatat di badan ini hanya melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik," kata Sri.

Sri menambahkan dalam rangka meningkatkan realisasi penanaman modal di Provinsi Kalbar, pihaknya masih tetap mempertahankan program dan kegiatan yang telah dilakukan pada periode-periode sebelumnya seperti mengintensifkan program pendampingan bagi perusahaan yang memerlukan bimbingan langsung terkait dengan penyusunan LKPM dan lainnya.

"Kami juga akan melakukan jemput bola terhadap laporan dari PMA atau PMDN yang sudah wajib menyampaikan LKPM dan meningkatkan frekwensi monitoring, pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan khususnya terkait dengan kepatuhannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai penanam modal serta lainnya," kata Sri.



(U.KR-DDI/A039)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016