Pontianak (Antara Kalbar) - Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah lokasi di Pasar Sambas, Kalimantan Barat sekaligus menertibkan mobil yang parkir di bahu jalan.

"Penertiban ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan rambu-rambu lintas. Padahal di lokasi tersebut jelas terlihat plang rambu larangan parkir," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dishubkominfo Kabupaten Sambas, Zulkarnaen saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Zulkarnaen menjelaskan penertiban terhadap juru parkir liar lantaran telah banyak dikeluhkan dari warga sekitar. Dalam penertiban pihaknya melakukan pengecekan terhadap satu per satu juru parkir di pasar Sambas, jika belum ada kartu resmi maka akan ditertibkan dan akan diberikan sosialisasi oleh petugas Dishub.

Menurut Zulkarnaen untuk masyarakat yang parkir di bahu jalan ini membuktikan masih rendahnya kesadaran pemilik kendaraan bermotor maupun juru parkir untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas di Kota Sambas dan sekitarnya.

"Bagi juru parkir yang melanggar akan kami berikan teguran. Sebagian kami data, jika kembali parkir di situ, akan kami tindak, tegas Zulkarnaen.

Selain menertibkan parkir liar, Dishubkominfo juga melakukan pengawasan terhadap angkutan umum yang masuk ke Kota Sambas, sebab masih ada angkutan umum yang tidak memiliki izin resmi serta tidak punya surat-surat lengkap.

Dalam penertiban tersebut Dishubkominfo menurunkan sekitar 10 personelnya dibantu dengan petugas Sat Pol PP dan anggota Lantas Polres Sambas. Anggota dibagi beberapa kelompok untuk menyusuri pasar Sambas dan mengecek keberadaan parkir liar dan menertibkan kendaraan roda empat yang parkir di sembarang tempat.

Zulkarnaen melanjutkan, mobil yang parkir di bahu jalan itu selain melanggar rambu-rambu juga mengganggu kelancaran lalu lintas. Seperti kondisi jalan di depan terminal lama terbilang sempit, sementara arus lalu lintas cukup ramai.

"Mobil yang pakir sembarangan ini, sebenarnya bisa langsung mendapat sanksi tilang. Hanya saja saat ini kami cuma memberikan teguran kepada pemilik mobil," ujarnya.

Terkait juru parkir, jelas dia, pihaknya hanya bisa menindak juru parkir resmi yang terdaftar di Dihubkominfo Kabupaten Sambas.

"Jika saat menjadi jukir tidak memakai seragam dan tidak memakai kartu beroperasi di lokasi larangan parkir, akan kami tegur," kata dia.




(U.KR-DDI/T013)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016