Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Entikong, mengamankan YB (37) warga Kabupaten Landak, yang kedapatan memalsukan cap paspor, kata Kapolsek Entikong AKP Kartyana.

"Diamankannya tersangka YB, Jumat (3/6) berkat adanya informasi dari masyarakat atau korban yang dirugikan oleh perbuatan tersangka yang memalsukan cap paspor dari Imigrasi Malaysia," kata Kartyana saat dihubungi di Entikong, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya Jumat (3/6) menerima laporan dari korban atas kejanggalan cap paspor yang dititipkan kepada tersangka, mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Entikong langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di gang depan Gereja Protestan Gloria Entikong ditemukan barang bukti, yakni sebanyak 61 paspor (50 paspor dalam keadaan sampul terlepas untuk kanibal, delapan paspor sudah dihapus stempelnya, dan tiga paspor sudah di cap palsu," ujarnya.

Selain itu, juga diamankan satu boks kotak plastik warna kuning yang berisi alat-alat yang diduga dipergunakan untuk memalsukan cap paspor, serta satu buah cap paspor keluar Malaysia palsu, katanya.

"Dari pengakuan tersangka, aksi memalsukan cap paspor tersebut dilakukannya sendiri yang sudah berlangsung sekitar tiga tahun," ujarnya.

Modus tersangka, yakni menghapus cap masuk Malaysia dengan campuran cairan pembersih lantai jenis Vixal, dan dan cairan pemutih jenis Soklin sehingga lembaran paspor kembali bersih. Selain itu, tersangka juga mengunakan stempel cap keluar Malaysia palsu, dan mengkanibal dan merubah nomor seri paspor.

"Saat ini, kasus pemalsuan cap paspor tersebut sedang kami dalami, guna mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini," ujar Kartyana.

Tersangka dipersangkakan melanggar tindak pidana Keimigrasian, yakni pasal 126 (e) dan 128 (b), dan 129 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, dan atau pasal pasal 263 KUHP, kata Kapolsek Entikong.



(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016